Tarif KRL Masih Sesuai dengan Keputusan Menhub Tahun 2020, KAI Commuter Koordinasi dengan Pemerintah

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 29/Des/2022 16:24 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menanggapi pengaturan tarif KRL Commuterline yang sebelumnya akan ada penyesuaian golongan penggunanya, KAI Commuter mengatakan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah.

"Terkait rencana penyesuaian tarif commuterline, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Regulator, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Pehubungan terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya," ujar Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resminya, Kamis (29/12/2022)

Baca Juga:
Hore, Ketibaan KRL 5 Menit Sekali, Bikin Penumpang Pagi ini Tak Berdesakan

Anne mengatakan, saat ini, KAI Commuter masih terus fokus dalam pelayanan meningkatkan pelayanan bagi penggunanya.

Menurut Anne, pengaturan tarif perjalanan kereta api yang salah satunya adalah Commuterline, saat ini tarif yang dibayarkan oleh pengguna masih sesuai yang dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 354 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).

Baca Juga:
KRL Tujuan Jakarta Pagi ini Padat Lancar, Gaes

Pada Keputusan Menteri tersebut besaran tarif perjalanan commuterline Jabodetabek sebesar Rp. 3.000,- untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp. 1.000,- untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya. 

"Besaran tarif tersebut telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016," kata Anne.(fhm)

Baca Juga:
Penumpang KRL Akhir Pekan Ini Capai 481 Ribu Lebih, Stasiun Bogor dan Tanah Abang Paling Ramai