Kemenhub Tingkatkan Pelayanan Angkutan Publik Kapal Ternak, Tol Laut, Perintis, dan Rede

  • Oleh : Naomy

Kamis, 29/Des/2022 20:27 WIB
Perjanjian kerja sama Kemenhub dan operator lapal Perjanjian kerja sama Kemenhub dan operator lapal

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen terus meningkatkan pelayanan angkutan laut melalui sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder. 

Hal itu ditandai dengan Penandatanganan "Terpadu Perjanjian Kerja sama Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Kapal Perintis, Kapal Barang Tol Laut, Kapal Khusus Angkutan Ternak dan Kapal Rede Tahun Anggaran 2023” di Jakarta, Rabu (28/12/2022). 

Baca Juga:
ASDP: Hampir 100 Persen Pemudik dari Sumatera via Penyeberangan Telah Kembali ke Jawa

Penandatanganan terpadu ini merupakan bentuk kesiapan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama para stakeholder dalam eksistensi Negara untuk memberikan layanan kepada masyarakat khususnya konektikvitas, mobilitas barang dan orang pada Tahun 2023. 

"Secara umum, layanan angkutan laut menentukan konektivitas wilayah khususnya di negara kepulauan seperti Indonesia, sedangkan setiap jenis angkutan laut memiliki penekanan-penekanan harapan atau tujuan dalam pelaksanaannya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha saat menyaksikan penandatanganan terpadu tersebut.

Baca Juga:
Dukung Kelancaran Selama Angleb, ASDP Bebaskan Pas Masuk Penumpang dan Sepeda Motor di Pelabuhan Jangkar

Acara ini dihadiri Direktur Utama PT Pelni (Persero) beserta jajaran; Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berserta jajaran; Direktur Utama PT Djakarta Lloyd (Persero); Direktur Utama PTnLuas Line; Direktur Utama PT Sinar Saritama Mandiri; serta para KPA dan PPK Pelabuhan Pangkal Kapal Perintis.

Dirjen Arif mengungkapkan, pada tahun 2023, pihaknya berencana akan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kapal perintis sebanyak 116 trayek, penyelenggaraan kapal barang Tol Laut sebanyak 39 trayek, penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak enam trayek dan penyelenggaraan kapal rede sebanyak 16 trayek.

Baca Juga:
ASDP: Arus Balik Lancar, Pemudik Sudah Bertiket Saat Tiba di Pelabuhan Capai 98,2 Persen

Menurut Dirjen Arif, dengan dilaksanakannya Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerja sama menjadi suatu langkah yang baik untuk memberikan jaminan bahwa pelayanan publik angkutan laut akan terus berjalan dan tidak ada kekosongan.

"Dengan begitu mobilisasi masyarakat antarpulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah 3TP dan distribusi ternak ke daerah sementara konsumsi dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut," ujarnya.

Dirjen Arif berpesan kepada semua operator pelaksana pekerjaan untuk bekerja dengan penuh tanggungjawab, memberikan pelayanan yang prima, efektif dan efisien serta tetap mengutamakan keselamatan.

"Pada kesempatan ini saya juga ingin mengajak semua pihak berkolaborasi mengoptimalkan layanan Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut ini," tutupnya.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt Hendri Ginting mengungkapkan, penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut dilakukan melalui dua mekanisme pengadaan yaitu mekanisme penugasan kepada perusahaan angkutan laut Nasional milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mekanisme pelelangan umum (Pengadaan Barang dan Jasa) dalam rangka memberikan kesempatan persaingan usaha kepada perusahaan angkutan laut Nasional swasta.

"Adapun proses pemilihan penyedia jasa untuk kegiatan ini sudah dilakukan mulai November 2022 dan saat ini telah mendapatkan pemenang dari perusahaan angkutan laut nasional yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dimaksud," ungkapnya.

Sebagai informasi, rincian Kegiatan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Kapal Perintis = 116 Trayek dengan rincian Penugasan kepada PT Pelni = 42 trayek dan Pelelangan umum kepada operator swasta = 74 trayek;

2. Penyelenggaraan Kapal Barang Tol Laut = 39 Trayek dengan rincian Penugasan = 20 trayek (PT Pelni = 11 trayek, PT ASDP = lima trayek dan PT Djakarta Lloyd = empat trayek) dan Pelelangan umum kepada operator swasta = 19 trayek;

3. Penyelenggaraan Kapal Khusus Angkutan Ternak = enam Trayek dengan rincian Penugasan = dua trayek (PT Pelni = satu trayek dan PT ASDP = satu trayek) dan Pelelangan umum kepada operator swasta = empat trayek;

4. Penyelenggaraan Kapal Rede = 16 Trayek melalui Penugasan kepada PT Pelni = 16 trayek. (omy)