Dorong Penggunaan Transportasi Massal, DJKA Gelontorkan Subsidi Rp2,5 Triliun Lebih

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 30/Des/2022 18:00 WIB
Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal dan Dirut KAI Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal dan Dirut KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi massal, khususnya moda transportasi kereta api,  Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan gelontorkan subsidi Rp2,5 triliun lebih.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal hadiri seremoni Penandatanganan  Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) dan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Pastikan Sehat saat Pelayanan Lebaran, Petugas KAI Daop 5 Periksa Bebas Narkoba

Risal menjelaskan, komitmen Pemerintah untuk mendorong penggunaan transportasi massal ini terlihat dari besaran dana PSO dan subsidi.

“Untuk Tahun Anggaran 2023, Kementerian Perhubungan melalui DJKA menganggarkan dana PSO sebesar Rp2.549.288.981.000 dan dana subsidi untuk KA Perintis sebesar Rp124.075.614.136, yang ditujukan untuk menekan tarif layanan kereta api bagi masyarakat,” urai Risal.

Baca Juga:
Sinergi Sido Muncul dan KAI Services, Bikin Perjalanan jadi Lebih Menyenangkan

Layanan kereta api (KA) yang akan mendapat suntikan dana PSO mencakup Kereta Api Ekonomi Jarak Jauh, Jarak Sedang, Jarak Dekat, KRD Ekonomi, KRL Jabodetabek dan Yogyakarta serta Kereta Api Ekonomi Lebaran. 

Sementara dana subsidi akan diberikan kepada layanan KA Perintis di lina wilayah, yaitu di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Aceh.

Baca Juga:
Kuota Mudik Motor Gratis dengan KA Sisa 4% Lagi, Ayo Buruan Daftar

Penyelenggaran pembiayaan PSO dan subsidi KA Perintis ini dilakukan sesuai dengan Pasal 153 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menjelaskan skema pemberian subsidi angkutan orang dengan KA. 

"Dalam hal ini, PSO diberikan untuk menutup selisih tarif operasional layanan kelas ekonomi yang sudah dihitung Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah," bebernya. 

Sementara subsidi KA Perintis diberikan untuk menutup biaya operasional layanan kereta api yang lebih tinggi dari pendapatan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Dengan begitu kami harapkan melalui PSO dan subsidi KA Perintis ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan angkutan massal kereta api dengan harga yang sangat terjangkau,” tutur Risal. 

Sebab menurutnya, tanpa bantuan PSO dan subsidi KA Perintis, tarif komersial angkutan KA dapat melambung terlalu tinggi mengikuti biaya operasional yang tidak sedikit.

Oleh sebab itu, Risal berharap masyarakat dapat betul-betul memanfaatkan moda transportasi kereta api yang sudah mendapat suntikan dana dari Pemerintah. 

“Kami juga berpesan kepada pihak penyelenggara layanan KA agar dapat betul-betul memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sehingga dana PSO dan subsidi KA Perintis ini dapat betul-betul memberikan kebermanfaatan bagi orang banyak,” pungkas Risal. 

Penandangan subsidi dilakukan antara DJKA dengan PT Kereta Api Indonesia. (omy)