Resmi dibuka Simpang Temu Lebak Bulus, Begini Penampakannya

  • Oleh : Redaksi

Senin, 02/Janu/2023 12:16 WIB
Pembangunan jembatan layang (sky bridge) Simpang Temu Lebak Bulus.(Dok. PT MRT Jakarta (Perseroda)/Irwan Citrajaya) Pembangunan jembatan layang (sky bridge) Simpang Temu Lebak Bulus.(Dok. PT MRT Jakarta (Perseroda)/Irwan Citrajaya)

JAKARTA (Beritatrans.com) - Simpang Temu dan Plaza Transit Lebak Bulus resmi dibuka untuk publik.

Hal ini sebagaimana informasi yang diunggah oleh Twitter resmi MRT Jakarta pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Proyek MRT Fase 2A Mulai Memasuki Konstruksi Pintu Masuk Stasiun Monas

Sehingga saat ini, masyarakat bisa menyebrang dari Poin Square ke Stasiun MRT Lebak Bulus Grab dengan lebih mudah.

Sebagai informasi, proyek interkoneksi dari Stasiun Lebak Bulus Grab ke gedung Poin Square dimulai pada Desember 2021.

Baca Juga:
Jaklingko tunjuk empat pengurus dalam RUPSLB

Pembangunan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BUMD MRT Jakarta, PT Inti Menara Jaya selaku pemilik gedung Poin Square, dan PT Sarana Jaya yang tak hanya menyediakan dana, juga perencanaan, pembangunan, dan pengawasan.

Adapun bentuk infrastruktur ini berupa jembatan layang sepanjang sekitar 307,5 meter dan hub yang  bakal memberikan akses nyaman kepada penumpang MRT Jakarta.

 

Gedung hub yang dibangun juga terdiri dari tiga lantai yang difungsikan sebagai titik temu. Nantinya akan dilengkapi dengan beragam gerai dan area parkir sepeda.

Jembatan layang tersebut diharapkan akan memberikan kemudahan bagi pejalan kaki yang lalu lalang antara Stasiun Lebak Bulu Grab dengan pusat kegiatan yang ada di sekitarnya.

Kehadiran jembatan akan mengurangi potensi konflik lalu lintas antara kendaraan bermotor dan pejalan kaki. 

Untuk diketahui, area seluas sekitar 76 hektar di Kecamatan Cilandak dan Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai kawasan pembangunan berorientasi transit.

Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 57 Tahun 2020 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Lebak Bulus.

Artinya lahan-lahan yang berada dalam radius 700 meter dari Stasiun Lebak Bulus Grab menjadi prioritas pengembangan dalam jangka pendek (0-3 tahun) dan menengah (4-7 tahun). (ny/Sumber:Kompas.com)