Garuda Geber Upaya Hukum Terhadap 2 Lessor Pesawat

  • Oleh : Naomy

Rabu, 04/Janu/2023 17:42 WIB
Penumpang peaawat Garuda Penumpang peaawat Garuda

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Geber upaya hukum yang ditempuh Garuda Indonesia terhadap  dua lessor pesawat dalam hal ini Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (“Greylag”)  merupakan komitmen berkelanjutan terhadap upaya memperkuat landasan hukum atas tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan Perusahaan.

Ditempuhnya upaya hukum Garuda  tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang sebelumnya telah ditempuh Greylag di sejumlah negara, termasuk di Indonesia yang telah mendapatkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas putusan homologasi yang menjadi landasan utama dari proses restrukturisasi Garuda termasuk kepada Greylag sebagai kreditur Perusahaan. 

Baca Juga:
"Ramadhan Bleisure Fair" 2024, Ajang Garuda Tebar Diskon Tiket hingga 80%

Adapun upaya hukum terhadap Greylag tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Desember 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan, upaya hukum ini dilakukan dengan pertimbangan yang sangat seksama dan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum  terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai Perusahaan. 

Baca Juga:
Garuda dan Citilink Gelar Program Lebaran ke Jakarta, Hadirkan 42 Ribu Kursi

"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas  implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya,  terhadap proses restrukturisasi yang berdampak terhadap kejelasan pemenuhan kewajiban Perusahaan bagi kreditur yang telah mendukung Garuda secara penuh serta sangat bergantung terhadap berjalannya pelaksanaan Putusan Homologasi dengan baik," jelas Irfan di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Sebelumnya Greylag telah menempuh sejumlah upaya hukum di beberapa negara terhadap Garuda. 

Baca Juga:
Hore, Garuda dan Citilink Siapkan 1,4 Juta Kursi di Periode Libur Lebaran

Beberapa tahapan hukum tersebut juga telah mendapatkan ketetapan hukum seperti melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menolak Permohonan Kasasi dari Greylag dan menguatkan Putusan Homologasi. 

Selain itu, Greylag juga mengajukan langkah hukum winding up kepada Garuda pada otoritas hukum di Australia yang juga telah mendapatkan putusan yang memperkuat posisi hukum Perusahaan dimana otoritas hukum Australia turut menolak pengajuan winding up tersebut.

"Sejalan dengan misi restrukturisasi yang dijalankan, kami senantiasa mengusung nilai kolaborasi bisnis yang suportif dan konstruktif terhadap seluruh mitra usahanya. Komitmen ini yang terus kami jaga dengan memastikan perlindungan pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap kreditur dapat terlaksana dengan optimal," katanya.

Keputusan itu untuk menempuh upaya hukum, yang merupakan komitmen kami untuk melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid bagi seluruh kreditur dan mitra usaha. 

"Harapan kami upaya hukum ini dapat semakin menegakan posisi hukum kami terhadap komitmen Garuda untuk bertransformasi menjadi entitas bisnis yang dapat memberikan nilai optimal terhadap ekosistem usahanya," tutup Irfan. (omy)