Tarif Penyeberangan di Lintasan Sumatera dan Kalimantan Disesuaikan, ASDP Tingkatkan Pelayanan

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 06/Janu/2023 17:56 WIB
Kapal penyeberangan ASDP di Lintasan Kalimantan Kapal penyeberangan ASDP di Lintasan Kalimantan

BALIKPAPAN (BeritaTrans.com) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan di sejumlah lintasan di Pulau Kalimantan dan Sumatera pada awal tahun 2023. 

Penyesuaian tarif di dua lintasan yakni Nunukan-Sebatik dan Nunukan-Sei Menggaris resmi berlaku mulai 1 Januari 2023.

Baca Juga:
Sepanjang Libur Lebaran, Penumpang ASDP Naik 3%, Kendaraan 9%

Panyesuaian tarif di Cabang Balikpapan mengacu pada Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/573/XII/2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Nunukan (Sei Jepun)-Sebatik (Liang Bunyu) dan Lintas Nunukan (Sei Jepun)-Sei Menggaris (Semaja) untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-alat Berat/Besar.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, penerapan penyesuaian tarif pada awal tahun ini sebagai bukti komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan laut pasca kenaikan beberapa komponen penyusun tarif, harga energi dan juga untuk peningkatan layanan pelanggan.

Baca Juga:
Selama Angleb, ASDP Layani Hingga 4,14 Juta Penumpang di 8 Lintasan

Menurut dia, komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. 

"Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50% terhadap biaya operasional," ungkap Shelvy di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
ASDP: Hampir 100 Persen Pemudik dari Sumatera via Penyeberangan Telah Kembali ke Jawa

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan itu juga sudah mengacu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

Pada Pasal 11 ayat 1 aturan tersebut, disebutkan bahwa dalam hal terjadi kenaikan harga BBM, maka tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen. 

Sebelum resmi diberlakukan, ASDP pun melakukan sosialisasi melalui spanduk di pelabuhan dan berbagai area fasilitas umum serta lewat media massa.

"Penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan," ujarnya. 

Sebelumnya, per 23 Desember 2022, ASDP Cabang Singkil kata dia juga telah menerapkan penyesuaian tarif baru di lintasan Singkil-Pulau Banyak, Sinabang-Calang, Sinabang-Meulaboh, Sinabang-Singkil, dan Sinabang-Labuhan Haji.

Penerapan tarif baru dengan rata-rata kenaikan 11 persen tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 552/1561/2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Komersial untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat Berat/Besar Lintas AntarKabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh.

Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/364/2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Alat Berat/Besar pada Lintasan Penyeberangan Singkil-Pulau Banyak.

"Penyesuaian tarif ekonomi angkutan penyeberangan di Aceh terakhir dilakukan empat tahun lalu dan bahkan untuk lintasan Singkil-Pulau Banyak penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada sembilan tahun lalu," tutur Shelvy.

Dia menambahkan, penyesuaian tarif tentunya akan berbanding lurus dengan pelayanan. 

"Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif, maka ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum," katanya.

Berikut ini daftar lengkap tarif non terpadu (tarif sudah termasuk asuransi) untuk wilayah Nunukan Cabang Balikpapan:

Lintasan Nunukan-Sebatik

Penumpang
Dewasa Rp10.000
Anak Rp6.000

Kendaraan 
Golongan I Rp15.000
Golongan II Rp25.000
Golongan III Rp52.000
Golongan IV 
-Kendaraan Penumpang Rp193.000
-Kendaraan Barang Rp159.000
Golongan V
-Kendaraan Penumpang Rp339.000
-Kendaraan Barang Rp280.000
Golongan VI
-Kendaraan Penumpang Rp575.000
-Kendaraan Barang Rp461.000
Golongan VII Rp579.000
Golongan VIII Rp860.000
Golongan IX Rp1.040.000


Lintasan Nunukan-Sei Menggaris

Penumpang
Dewasa Rp63.000
Anak Rp48.000

Kendaraan 
Golongan I Rp49.000
Golongan II Rp165.000
Golongan III Rp329.000
Golongan IV 
-Kendaraan Penumpang Rp1.259.000
-Kendaraan Barang Rp1.034.000
Golongan V
-Kendaraan Penumpang Rp2.227.000
-Kendaraan Barang Rp1.815.000
Golongan VI
-Kendaraan Penumpang Rp3.779.000
-Kendaraan Barang Rp3.000.000
Golongan VII Rp3.779.000
Golongan VIII Rp5.638.000
Golongan IX Rp8.436.000. (omy)