Daftar 7 Kendaraan Kebal Jalan Berbayar ERP di DKI

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 11/Janu/2023 14:19 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Nantinya, seluruh kendaraan bermotor, baik yang berbahan bakar mesin maupun bertenaga listrik.

Merujuk draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

Baca Juga:
Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Berikut Daftar Jalan ERP

Meski berlaku untuk seluruh kendaraan, namun draft tersebut menyatakan ada pengecualian bagi kendaraan-kendaraan tertentu. Hal ini tercantum dalam Pasal 15 raperda tersebut.

Kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian di antaranya:

Baca Juga:
Ini dia Jenis Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai September!

1. Sepeda listrik
2. Kendaraan bermotor umum plat kuning
3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan jenazah
7. Kendaraan pemadam kebakaran

Draft raperda itu juga mencantumkan, kebijakan ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.

"Pengendalian lalu linta secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.

Berkaitan dengan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.Namun demikian, draft tersebut menyatakan besaran tarif ERP ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di ruas jalan Ibu Kota masih berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).  

Heru menjelaskan bahwa Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) itu dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. 

"Ya ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," kata Heru di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Kemudian, kata Heru agar dapat diterapkan Raperda tersebut perlu dirumuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Lalu, diturunkan kembali jadi Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub).(fhm)