Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Bekasi Aktif Kunjungan ke Rumah Sakit

  • Oleh : Bondan

Kamis, 12/Janu/2023 19:13 WIB
Petugas kantor SAMSAT Outlet Cibarusah Sigit Harry Prabowo. Foto: istimewa. Petugas kantor SAMSAT Outlet Cibarusah Sigit Harry Prabowo. Foto: istimewa.

BEKASI (BeritaTrans.com) — Sebagai perusahaan asuransi yang terpercaya melayani bangsa, Jasa Raharja berupaya terus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan yakni dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit, sehingga korban dapat langsung mendapatkan perawatan tanpa mengeluarkan biaya.  

Seperti halnya yang dilakukan oleh petugas kantor SAMSAT Outlet Cibarusah Sigit Harry Prabowo pada 5 Januari 2022. Begitu mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas dan korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. 

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Sigit langsung mengkonfirmasi ke unit Laka Lantas Polres dan langsung melakukan kunjungan ke Rumah Sakit guna menyampaikan rasa empati atas musibah yang dialami, sekaligus menyerahkan surat jaminan Jasa Raharja atas nama Octavian yang saat itu mengalami kecelakaan di Jalan Raya H. bosih kabupaten Bekasi. Korban terjamin Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017, dan mendapat jaminan biaya perawatan di Rumah Sakit maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah.  

“Saat ini Pelayanan Jasa Raharja  telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas,” ucap Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima BeritaTrans.com, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit.

Perlu diketahui, Jasa Raharja Bekasi telah bekerja sama dengan 91 Rumah Sakit di wilayah Bekasi Kota dan Kabupaten, Diharapkan dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini, korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam memperoleh haknya. (Dan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan