KKP: Sertifikasi CPIB Jadi Langkah Penting Implementasikan Ekonomi Biru di Sektor Budidaya

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 15/Janu/2023 17:39 WIB
Proses pembenihan ikan yang baik. (Foto:KKP) Proses pembenihan ikan yang baik. (Foto:KKP)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini terus mendorong unit-unit pembenihan ikan untuk memenuhi sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB). Selain bentuk implementasi ekonomi biru, hal tersebut dipandang penting untuk menghadapi globalisasi dan persaingan mutu produk perikanan budidaya.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu mengatakan Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan Sertifikasi Manajer Pengendalian Mutu (MPM) sangat berkaitan dengan konsep Ekonomi Biru yang sedang diusung KKP.

Baca Juga:
Jaga Luat dan Ikan, Kementerian-KP Minta Pokmaswas Jadi Agen Pengawasan Kepada Masyarakat

Tebe –sapaan Tb Haeru Rahayu- menjelaskan hubungan antara Perikanan Budidaya dengan CPIB dalam penerapan konsep Ekonomi Biru. Menurutnya, saat ini KKP terus mengedepankan konsep tersebut dalam implementasi yang konkret, dengan menerjemahkannya dalam konsep budidaya yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Untuk mewujudkan Ekonomi Biru, maka perikanan budidaya harus berkelanjutan dengan menjaga ekosistem laut tetap sehat. Sehingga tentunya peranan sertifikasi sangat penting, serta untuk mendukung keberhasilan pengembangan perikanan budidaya dan menjaga peningkatan kualitas produk perikanan budidaya dalam menghadapi persaingan pasar global. Salah satunya adalah sertifikasi CPIB dan juga MPM,” kata Tebe.

Baca Juga:
KKP Bawa Ikan Indonesia Tampil di Pameran Seafood Amerika

Dengan demikian, Tebe berharap kepada semua pihak untuk sama-sama bekerja keras dalam merealisasikan konsep Ekonomi Biru tersebut, dengan setiap unit pembenihan harus dilakukan sertifikasi dalam rangka menjamin penerapan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) yang sesuai kaidah. Sertifikasi CPIB yang diterapkan pada setiap unit pembenihan merupakan kegiatan yang dapat memberikan jaminan mutu produk dan memenuhi persyaratan keamanan pangan. “Saya berharap sertifikat tersebut dapat dimaksimalkan. Jangan sampai sertifikat ini hanya menjadi pajangan, saya ingin penerima sertifikat betul-betul dapat bekerja dan mampu menjalankan instrumen perbenihan dengan baik dan benar,” tukas Tebe.

Direktur Perbenihan, Nono Hartanto menegaskan, rangkaian sertifikasi CPIB dan MPM mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk  pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, bahwa Unit Usaha Pembenihan skala menengah dan besar wajib memiliki sertifikasi CPIB paling lambat 1 tahun setelah memulai produksi, dan salah satu syarat untuk memiliki sertifikat CPIB adalah harus menyediakan Manajer Pengendali Mutu (MPM). Sedangkan untuk unit usaha  pembenihan skala mikro dan kecil, hanya wajib memiliki surat keterangan pemenuhan prinsip CPIB, paling lambat 1 tahun setelah memulai produksi.  

Baca Juga:
Operasi Gabungan KKP Sasar Bahan Tambahan Pangan Berbahaya dan Importasi Ikan

Bila unit pembenihan tidak memiliki sertifikat CPIB atau menerapkan prinsip CPIB maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam PP 5 tahun 2021, junto Permen KP nomor 31 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif Di Bidang Kelautan dan Perikanan. 

Nono menjelaskan, jumlah Sertifikat CPIB yang telah aktif mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 kemarin sebanyak 542 unit, dengan 621 sertifikat. Karena 1 unit bisa memiliki lebih dari 1 sertifikat, lantaran sertifikat berbasis komoditas.

Sementara pada tahun 2022 kemarin, Nono mengatakan 150 unit siap melakukan sertifikasi dan sudah terealisasi 172 unit yang tersertifikasi. Sedangkan pada tahun 2023 ditargetkan 750 unit tersertifikasi memenuhi prinsip CPIB.

Selanjutnya, Nono menyampaikan telah mengeluarkan 7.522 sertifikat MPM sejak  tahun 2004 sampai dengan 2022 kemarin. Dengan rincian 811 orang berasal dari UPT/UPTD Pusat dan daerah, 800 orang berasal dari unit pembenihan skala mikro dan kecil, 287 orang berasal dari unit pembenihan skala menengah besar, 711 orang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, 2.562 orang berasal dari Politeknik Kelautan dan Perikanan serta politeknik Pangkep, 2.248 orang berasal dari Sekolah Usaha Perikanan Menengah, dan 66 orang berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)  dan Universitas. 

“Target tahun 2022 kami akan menyerahkan sertifikat MPM sebanyak 250, realisasinya hingga Desember 2022 kemarin kami telah mengeluarkan sebanyak 665 MPM, dan target pada tahun 2023 sebanyak 500 MPM,” tukas Nono.(fhm)