Jasa Raharja Bekasi Respon Cepat Serahkan Santunan ke Ahliwaris Korban Kecelakaan di Cipayung

  • Oleh : Redaksi

Senin, 16/Janu/2023 17:14 WIB
Jasa Raharja Bekasi Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Ke Ahli Waris. Foto: Istimewa Jasa Raharja Bekasi Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Ke Ahli Waris. Foto: Istimewa

BEKASI (Beritatrans.com) – PT. Jasa Raharja Bekasi telah menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan sepeda mttotor lain yang terjadi di jalan raya sumir depan gerbang perum KOPIN Cipayung, Jakarta Timur,  Selasa (10/01/2023).

Peristiwa tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor bernama Mohammad Al Abid mengalami luka berat dan mendapat penjaminan penggantian biaya rawat maksimal Rp. 20.000.000. Tiga hari kemudian Jasa Raharja Jakarta Timur mendapat kabar dari pihak Rumah Sakit Polri bahwa korban meninggal dunia.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Setelah menerima laporan dari Jasa Raharja Jakarta Timur, pada Jumat (13/01/2023) bahwa domisili korban berada di Jatimakmur Pondok Gede. Petugas Jasa Raharja SAMSAT Outlet Pondok Gede Hidayatullah, gerak cepat melakukan survey ke alamat korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Setelah memastikan keabsahannya, santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 kepada korban meninggal dunia yang diserahkan langsung ke ahli waris sah.

Kepala PT. Jasa Raharja Bekasi Alfin Syahrin menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan gtggvggg juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya. Serta didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalulintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum melalui Jasa Raharja.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,"  ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima beritatrans.com, Sabtu (14/01/2023).

Alfin juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. (Dan/Sof).