Jasa Raharja Garut Respon Cepat Selesaikan Santunan ke Ahliwaris Korban Kecelakaan Kurang dari 24 Jam

  • Oleh : Bondan

Selasa, 17/Janu/2023 17:57 WIB
Petugas Jasa Raharja Garut yaitu Susatria Sambasri, segera melakukan respon cepat dengan melakukan jemput bola ke rumah ahliwaris yang merupakan orang tua korban untuk mempercepat proses penyelesaian santunan di hari yang sama saat kejadian terjadi. Foto: istimewa. Petugas Jasa Raharja Garut yaitu Susatria Sambasri, segera melakukan respon cepat dengan melakukan jemput bola ke rumah ahliwaris yang merupakan orang tua korban untuk mempercepat proses penyelesaian santunan di hari yang sama saat kejadian terjadi. Foto: istimewa.

GARUT (BeritaTrans.com) — Suasana duka terasa dikediaman Almarhumah Fitri Khoerunisa, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Tarogong-Leles tepatnya Kampung Warung Peteuy, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (16/1/2023).

Mendengar kabar tersebut Petugas Jasa Raharja Garut yaitu Susatria Sambasri, segera melakukan respon cepat dengan melakukan jemput bola ke rumah ahliwaris yang merupakan orang tua korban untuk mempercepat proses penyelesaian santunan di hari yang sama saat kejadian terjadi.

Susatria Sambasri menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, dan juga menjelaskan bahwa korban terjamin UU No 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017, bahwa ahliwaris korban yaitu orang tua korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp.50.00.000 yang ditransfer ke rekening ahliwaris korban.

“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan. Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ucap Susatria dalam keterangan tertulis yang diterima BeritaTrans.com, Selasa (17/1/2023).

Dia juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. (Dan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau