Tips Aman Berkendara di Jalan Tol Terpanjang di RI

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 18/Janu/2023 14:05 WIB
Jalan tol terpanjang di RI.(Ist) Jalan tol terpanjang di RI.(Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Jalan tol Gedebage - Tasikmlaya - Cilacap atau Gataci sepanjang 206,65 kilometer diklaim akan menjadi tol terpanjang di Indonesia akan mempersingkat waktu perjalanan menuju selatan.

Menempuh perjalanan jauh harus diantisipasi setiap pengendara, sebab berkendara ratusan kilometer merupakan aktivitas mengemudi yang berat.

Baca Juga:
Perhatikan 6 Hal Ini Agar Terhindar dari Kecelakaan di Jalan

Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan menempuh rute panjang harus sangat siap mulai dari kendaraan hingga kondisi fisik. Hal ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

"Ya kita sebagai pengemudi pertama tentu harus bisa memastikan kalau tubuh itu sehat. Jangan memaksakan untuk terus mengemudi kalau tubuh letih," kata Sony saat dihubungi, Senin (16/1).

Baca Juga:
Tips Berkendara Aman di Jalan Tol, Ini yang Perlu Diperhatikan!

Istirahat penting dilakukan untuk menjaga konsentrasi mengemudi. Di samping itu kondisi tubuh prima diperlukan untuk mengemudi jarak jauh melintasi jalan tol, agar stamina terjaga dan tidak mengantuk.

Pengemudi yang mengantuk memicu pengurangan konsentrasi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan berakibat fatal. Kantuk juga bisa datang dari aktivitas mengemudi monoton, termasuk dengan jarak jauh seperti Gataci yang memiliki jarak tempuh lebih dari 200 km.

Pemerintah sendiri melalui UU 22 Tahun 2009 mengatur merekomendasi waktu maksimal mengemudi dalam sehari adalah12 jam dan istirahat setidaknya 60 menit setiap empat jam.

"Makanya jangan sampai bela-belain sekali tempuh, dengan alasan nanggung. Padahal kondisi tubuh sudah tidak memadai," ucap Sony.

Menurut Sony, meski jalan tol panjang namun memiliki fasilitas istirahat lengkap dan memadai, hal tersebut harus dimanfaatkan setiap pengemudi.

Sony juga mengingatkan pengemudi untuk selalu menjaga batas kecepatan dan jaga jarak.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015, batas kecepatan berkendara di tol antar kota, minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.

"Ingat kalau sudah dibuatkan tol yang nyaman dengan rest area ya manfaatkan. Kalau tidak ya bahaya untuk kita, yang ujungnya beresiko kecelakaan," ucap dia.(fhm/sumber:cnn)