Tarif Tol Ini Bakal Naik, Cek Lokasi dan Waktunya

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 20/Janu/2023 21:12 WIB
Gerbang Tol Bekasi. (Ilustrasi) Gerbang Tol Bekasi. (Ilustrasi)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Puluhan ruas tol diperkirakan bakal mengalami kenaikan tarif tahun ini. Sesuai ketentuan, penyesuaian tarif memang dijadwalkan setiap dua tahun sekali. 

Hal itu tercantum dalam pasal 48 ayat (3) dan (4) Undang-Undang (UU) No 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,. Yang menetapkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol. 

Baca Juga:
Tarif Tol di Aceh saat Arus Mudik Lebaran, Ada 2 Ruas Masih Gratis Loh Gais...!

Selain itu, evaluasi atau penyesuaian bisa terjadi karena untuk pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan jalan tol di wilayah tertentu dengan memperhatikan kapasitas jalan tol, terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi, atau terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol. 

Penyesuaian tarif tol juga harus dilakukan untuk memberikan kepastian terhadap pengembalian investasi yang telah dikeluarkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Baca Juga:
Tarif Tol Palembang - Indralaya dan Tarif Jalan Tol Pekanbaru - Dumai Naik Mulai 18 Maret Ini

"Kita lihat nanti sesuai dengan jadwal tapi kalau ekonomi sedang membaik. Sesuai 2 tahun sekali. Kemarin saat pandemi kan saya tahan-tahan gitu kan. Tapi kalau sudah kembali agak normal kan bisa. Kalau nggak bisa kan merusak ekosistem," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Jumat (20/1/2023).

Namun dia belum bisa merinci ruas tol yang akan disesuaikan pada tahun ini dan besaran kenaikan tarif tol yang akan berlaku.

Baca Juga:
Berberapa Ruas Jalan Tol Alami Kenaikan Tarif Jelang Lebaran 2024, Ini Rinciannya!

Hanya saja, jika melihat Laporan Tahunan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Tahun 2021 lalu, setidaknya ada 25 ruas tol yang terakhir disesuaikan pada tahun 2021 lalu. Artinya, jika sesuai UU No 2/2022, seharusnya ke-25 ruas tol ini akan mengalami penyesuaian tarif tahun ini. 

Berikut rinciannya:

Disesuaikan 17 Januari 2021

1. Jakarta - Cikampek II Elevated
2. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
3. JORR W2S
4. JORR Seksi W2U
5. JORR Seksi E
6. JORR Seksi S
7. JORR Ulujami - Pondok Aren
8. Akses Tanjung Priok
9. Bintaro Viaduct - Pondok Ranji
10. Cikampek - Purwakarta - Padalarang
11. Padalarang - Cileunyi
12. Palimanan - Kanci
13. Pejagan - Pemalang
14. Semarang ABC
15. Surabaya - Gempol

Disesuaikan 2 Juni 2021

16. Serpong - Cinere Seksi 1

Disesuaikan 17 Agustus 2021

17. Cibitung - Cilincing seksi 1

Disesuaikan 19 Agustus 2021

18. Pasuruan - Probolinggo
19. Pemalang - Batang
20. Solo - Ngawi
21. Batang - Semarang

Disesuaikan 23 dan 29 Agustus 2021

22. Ciawi - Cigombong
23. Bakauheni - Terbanggi Besar

Disesuaikan 7 Oktober 2021

24. Palembang - Indralaya

Disesuaikan 11 November 2021

25. Cengkareng - Kunciran

(fhm/sumber:CNBC)