Begini Tata Cara Pembuatan dan Perpanjangan Paspor Tahun 2023

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 01/Feb/2023 21:42 WIB
Foto: Paspor RI (Tangkapan Layar Imigrasi.go.id) Foto: Paspor RI (Tangkapan Layar Imigrasi.go.id)

Jakarta (Beritatrans.com) - Pandemi Covid-19 mulai mereda di beberapa negara, sehingga sudah mulai banyak masyarakat yang bepergian ke luar negeri. Tapi sebelumnya ingat harus menyiapkan paspor sebagai dokumen wajib untuk bepergian.

Paspor adalah dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemiliknya. Di mana tertera nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor dan masa berlaku.

Saat ini juga ada enam jenis paspor yang digunakan. Antara lain paspor biasa, paspor orang asing, paspor kelompok, paspor haji, paspor diplomatik, dan paspor dinas.

Namun yang sering digunakan adalah paspor biasa baik elektronik atau (e-paspor) atau non elektronik.

Untuk membuatnya masyarakat harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. berikut tata caranya:

1. Instal dan buka aplikasi M-Paspor
2. Lakukan Pendaftaran dengan cara klik 'Daftar Akun'
3. Isi Data Diri
4. Anda bakal menerima kode OTP melalui email, lalu masukan kode OPT untuk melakukan verifikasi
5. Setelah masuk ke menu utara klik 'Pengajuan Permohonan' dan lengkapi kuesioner dengan benar sebelum mengunggah foto
6. Anda juga bisa menambahkan nama pemohon dengan klik 'Tambah Pemohon'
7. Lalu tentukan lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan
8. Jika sudah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan akan muncul tampilan informasi paspor yang bisa anda klik untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF

Atau melakukan permohonan secara manual, dengan cara :

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
2. Tunggu pejabat imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan
3. dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
4. jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan pejabat imigrasi, permohonan dianggap ditarik kembali

Adapun mekanisme penerbitan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan kelengkapan, pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi, dan adjudikasi.

Namun sebelum melakukan permohonan pastikan, anda siap akan kelengkapan dokumen. Apa saja?

1. KTP yang berlaku atau surat pindah ke luar negeri
2. Kartu Keluarga
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama

Sedangkan biaya untuk penerbitan paspor untuk non elektronik Rp 350.000 dan elektronik mencapai Rp 650.000. Pihak imigrasi juga menyediakan layanan percepatan selesai pada hari yang sama dengan harga Rp 1 juta.

Syarat Perpanjangan Paspor Online 2023

Masa berlaku paspor di Indonesia yang sebelumnya berlaku selama 5 tahun. Kini setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 masa berlaku menjadi 10 tahun.

Tidak seperti KTP, paspor harus terus diperpanjang jika masa berlakunya mendekati habis. Paling tidak waktu perpanjangan yang bisa dilakukan 6 bulan sebelum masa paspor berakhir. Alasannya, maskapai penerbangan hanya mau menerima penumpang dengan paspor minimal masa aktif enam bulan sebelum masa berlaku habis.

Dengan syarat menggunakan paspor lama, KTP beserta fotokopinya. Juga surat keterangan bagi yang belum punya KTP

Berikut caranya :

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjangan paspor online
2. buka aplikasi M-Paspor dan login dengan akun anda
3. Pastikan nama, tanggal lahir dan identitas lain sesuai
4. setelah itu pilih kantor imigrasi yang ada tuju.
5. Pilih jumlah pemohon perpanjangan paspor online dan atur waktu kedatangan
6. simpan bukti pendaftaran berupa kode QR
7. Setelah pendaftaran online selesai, datangi kantor imigrasi yang dipilih sesuai dengan waktu kedatangan
8. Tunjukkan bukti pendaftaran berupa kode QR kepada petugas
9. Akan ada pemeriksaan berkas, lalu tunggu hingga Anda dipanggil ke ruangan untuk sesi foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari
10. Anda bakal mendapat slip biaya perpanjang paspor online dan silahkan lunasi pembayaran
11. Proses perpanjangan paspor selesai dan Anda tinggal menunggu paspor baru diterbitkan. Biasanya, proses penerbitan paspor adalah 3-4 hari kerja setelah pembayaran
12. Jika paspor baru sudah terbit, Anda bisa mengambilnya di kantor imigrasi yang sama dengan proses pembuatan atau memilih opsi paspor dikirim ke alamat domisili.(ny/Sumber:CNBCindonesia)

Baca Juga:
Imigrasi Jaksel Buka Layanan Bikin Paspor Sehari Jadi di Lippo Mall Kemang