STNK Mati 2 Tahun Masih Dikasih Kesempatan 6 Bulan Sebelum Data Dihapus

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 04/Feb/2023 10:48 WIB
Ilustrasi (Foto.dok) Ilustrasi (Foto.dok)

Jakarta (Beritatrans.com) - Pemilik kendaraan yang STNK-nya mati dan belum perpanjang selama dua tahun berturut-turut, siap-siap mendapat Surat Peringatan.

Ya, mulai tahun ini, polisi bakal menghapus data kendaraan yang belum membayar pajak selama dua tahun. Namun sebelum benar-benar datanya dihapus, polisi masih memberi kesempatan kepada para pemilik kendaraan untuk melunasi kewajibannya.

Baca Juga:
Uji Emisi Bukan Syarat Wajib Perpanjang STNK DKI, Tak Lulus Didenda

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjabarkan, setidaknya polisi memberikan jangka waktu enam bulan sebelum data kendaraan itu benar-benar dihapus.

Pemilik kendaraan akan dikirimkan Surat Peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu berbeda-beda.

Baca Juga:
STNK Hilang?, Begini Cara Urus dan Biayanya

"Sebelum habis 2 tahun kita harus mengeluarkan lagi SP 1, SP 2, dan SP 3. Yang pertama berlaku 3 bulan, misalnya STNK mati terus 2 tahun enggak bayar nih mendekati 2 tahun kami kirim SP, mengingatkan sudah melanggar pasal 74 ayat 2 ini akan terhapus lho dalam SP itu," kata Yusri dalam konferensi pers belum lama ini.

"3 bulan tidak diindahkan dikasih lagi surat peringatan kedua berlakunya sebulan, yang kedua juga tidak diindahkan dikirim lagi surat peringatan ketiga, panjang sekali ini kan. Yang ketiga diacuhkan saja otomatis database kendaraan terhapus," tambah Yusri.

Seperti dijelaskan Yusri, penghapusan tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2. Dijelaskan pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Berlanjut di ayat 3 diterangkan, data kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Artinya, kalau data registrasinya sudah dihapus, kendaraan tak lagi sah untuk melintas di jalan. Disebutkan dalam pasal 106 ayat 5 , STNK merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Kemudian pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan STNK atau STNK sementara, SIM, bukti lulus uji berkala, dan/atau tanda bukti yang sah.

"Bagaimana kalau dihapus? sudah tidak bisa didaftarkan lagi. Berarti disita? Kendaraan enggak melanggar pidana jadi enggak disita, tapi disimpan aja di rumah, dimuseumkan aja lah saran saya karena datanya udah enggak ada," pungkas Yusri.
(ny/Sumber:detik com)




 

Baca Juga:
Premium dan Pertalite Dihapus, Apakah BBM Oktan Tinggi Cocok untuk Semua Kendaraan?