Begini Tanggapan Manajemen Atas Pengajuan Pembatalan Putusan Perdamaian 2 Kreditur Garuda

  • Oleh : Naomy

Rabu, 08/Feb/2023 19:51 WIB
Suasana Terninal.3 Bandara Soetta untuk penumpang Garuda Indonesia Suasana Terninal.3 Bandara Soetta untuk penumpang Garuda Indonesia


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Garuda Indonesia menyampaikan adanya informasi mengenai gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company perihal pembatalan perdamaian putusan  homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ("PN Jakarta Pusat").

"Namun kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat.  Untuk itu, kami akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum dimaksud," tegas Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Terbangkan 80.243 Penumpang di Puncak Arus Balik

Adapun selaras dengan langkah intensifikasi restrukturisasi yang dijalankan, Garuda menurutnya telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini. 

Hal tersebut yang salah satunya telah dilakukan melalui penerbitan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha.

Baca Juga:
Garuda Resmi Layani Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP

"Sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat, yang juga telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur Perusahaan," urainya.

Termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Terbangkan 82 Ribu Penumpang di Puncak Arus Angleb

Irfan mengatakan, sejalan dengan rampungnya proses restrukturisasi perusahaan yang juga diselaraskan dengan berbagai upaya mengakselerasikan transformasi kinerja. 

"Komitmen tersebut yang turut menjadi fokus utama kami memastikan outlook kinerja yang kondusif dalam menjalankan komitmen perusahaan terhadap kepercayaan mayoritas kreditur Garuda agar dapat terimplementasi secara optimal bagi seluruh pihak," ungkap dia. 

Hal tersebut dilakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut.
 
Lebih lanjut, Garuda juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain. 

"Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95% kreditur dalam tahapan PKPU lalu," ujar Irfan.

Sebelumnya, selaras dengan upaya untuk menjaga kepentingan kreditur terhadap kepastian pemenuhan Perjanjian Perdamaian, jelang penutup akhir tahun lalu Garuda menempuh upaya hukum terhadap dua lessor pesawat tersebut.  

Hal tersebut  dilakukan sebagai wujud komit Garuda dalam mengimplementasikan restrukturisasi utang usaha melalui putusan homologasi serta melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid sejalan dengan direalisasikannya Perjanjian Perdamaian PKPU.

"Utamanya terhadap kreditur yang terus mendukung langkah pemulihan kinerja Garuda," pungkas Irfan. (omy)