KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar di Pondok Rajeg

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 10/Feb/2023 20:44 WIB
Daop 1 Jakarta melakukan penutupan terhadap perlintasan liar yang dibangun oleh warga di kawasan Pondok Rajeg. Daop 1 Jakarta melakukan penutupan terhadap perlintasan liar yang dibangun oleh warga di kawasan Pondok Rajeg.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 (Daop 1) Jakarta melakukan penutupan perlintasan sebidang yang dibangun oleh warga di wilayah Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor pada Jumat (10/2/2023).

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, menjelaskan penutupan perlintasan yang dibangun warga sekitar jalur rel karena sangat beresiko pada keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta warga masyarakat yang melintas. 

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Operasikan KA Tambahan Relasi Pasarsenen-Solo Balapan, Ini Jadwalnya!

"Keberadaan perlintasan liar merupakan salah satu faktor yang paling beresiko dari sisi keselamatan dan keamanan," terang Eva kepada media, Jumat (10/2/2023).

Untuk saat ini tim prasarana dan pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pada lokasi perlintasan liar serta jalan setapak yang dibuat khusus mengarah ke perlintasan liar tersebut. 

Baca Juga:
Daop 1 Jakarta Sukses Berangkatkan Lebih 827 Ribu Penumpang KAJJ Selama Angkutan Lebaran 2024

Warga juga ditegaskan untuk tidak berupaya membongkar atau membuka jalur perlintasan sebidang liar yang telah ditutup. 

Sebelum melakukan penutupan, KAI juga melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman telah dilakukan namun warga menolak dan tetap melanjutkan proses pembuatan perlintasan liar tepatnya di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam – Stasiun Cibinong, Jalan H. Riman, RT. 003 RW. 004 Kelurahan Pondok Rajeg.

Baca Juga:
Ketepatan Waktu Keberangkatan KA dari Daop 1 Jakarta Bernilai 99,25 Persen dan Kedatangan 93,63 Persen

Yang dilakukan pihak Eva, dikatakan Sesuai arahan dan kordinasi bersama pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kemenhub beserta pemerintah daerah.

Adapun sepanjang tahun 2022 KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan menutup 55 titik perlintasan sebidang liar yang dibangun oleh warga. 

"Keberadaan perlintasan sebidang KA di wilayah Daop 1 merupakan titik-titik rawan kecelakaan. Saat ini di area Daop 1 Jakarta terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang baik resmi atau pun yang tidak terjaga atau liar," sebut Eva.

Dari jumlah tersebut 242 titik merupakan perlintasan resmi atau terjaga daan 261 titik lainnya merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga. 

Selain membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat, keberadaan perlintasan liar juga bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. 

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.” 

"PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," tegas Eva. 

PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. 

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi hal tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 yang menyatakan bahwa," (1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA; (2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang; (3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA. 

Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan.

Keselamatan dan keamananan perjalanan Kereta Api (KA) dan warga sekitar jalur rel merupakan hal penting yang terus menjadi fokus PT KAI (Persero) sebagai penyelenggara operasional KA. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mengurangi resiko terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan menghambat perjalanan KA.(fhm)