Pentingnya Peran Pemda dalam Tingkatkan Layanan Angkutan Perintis Laut

  • Oleh : Naomy

Selasa, 14/Feb/2023 15:12 WIB
Capt. Hendri Ginting di Media Breafing Kemenhun Capt. Hendri Ginting di Media Breafing Kemenhun

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan angkutan laut perintis. 

Baca Juga:
Kemenhub Selesaikan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pelabuhan Pantoloan & Wani Pascagempa Bumi di Palu

Oleh karena itu, pemerintah pusat harus terus menjalin dan meningkatkan kolaborasi tersebut.

"Pemda yang mengusulkan jaringan trayek angkutan perintis, kemudian akan dilakukan perancangan dan pengesahan SK Dirjen sesuai usulan Pemda dan Rakornas. Jika sudah tetapkan, maka pelayaran perintis akan dilaksanakan dan diawasi, serta dievaluasi yang membutuhkan sinergi antara Kemenhub, Pemda dan KSOP/UPP," ujar Dirjen Arif di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Aplikasi Sehati Kini Layani Perizinan PB-UMKU

Dengan dilaksanakannya angkutan perintis di daerah tentu akan memberikan manfaat bagi masyarakat daerah tersebut. 

Tak hanya sebagai penghubung wilayah, tapi juga mampu memciptakan lapangan kerja padat karya, meningkatkan UMKM setempat serta meningkatkan taraf hidup masyarakat dan peradaban.

Baca Juga:
Pembangunan Sarpras Kenavigasian Disnav Benoa dengan Pembiayaan SBSN Sah Dimulai

Tidak hanya mengusulkan trayek perintis di daerahnya, setelah pengoperasian angkutan laut perintis, Pemerintah Daerah memiliki peran dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan yakni memberikan jaminan keselamatan (safety) dan keamanan (security) terhadap nakhoda dan ABK.

"Memberikan jaminan keselamatan dan keamanan kapal selama di Pelabuhan; memastikan ketersediaan penumpang dan barang serta melakukan sosialisasi," katanya.

Kemudian apabila di pelabuhan singgah selama satu bulan tidak tersedia penumpang dan barang maka Pemda akan memberikan usulan omisi dan deviasi trayek kapal perintis. 

Apabila di pelabuhan singgah selama tiga bulan tidak terseda penumpang dan barang maka Pemda akan memberikan usulan penghapusan Pelabuhan tersebut dari trayek perintis.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Hendri Ginting menambahkan, untuk penentuan trayek angkutan perintis, koordinasi dengan daerah dilakukan pada pertengahan tahun hingga Agustus tahun sebelumnya.

"Dengan begitu, pada awal Januari tahun berjalan, pelaksaaan angkutan perintis laut sudah bisa dijalankan," ungkapnya.

Pihaknya juga melakukan pengawasan dan evaluasi melalui KSOP dan UPP yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu juga mendorong agar angkutan laut perintis juga dapat menjadi layanan komersil. (omy)