Siapkan Keselamatan Angkutan Lebaran 2023, Kemenhub Mulai Uji Kelaiklautan Kapal

  • Oleh : Naomy

Rabu, 15/Feb/2023 14:44 WIB
Uji petik kapal laut Uji petik kapal laut

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Jelang pelaksanaan Angkutan Lebaran 2023 April, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mulai melaksanakan kesiapan dari segi aspek keselamatan transportasi dengan uji petik kelaiklautan kapal. 

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 1 Tahun 2023 per 8 Februari 2023 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.

Baca Juga:
Kemenhub Selesaikan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pelabuhan Pantoloan & Wani Pascagempa Bumi di Palu

Dirjen Perhubungan Laut, Arif Toha menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 - IV,  serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I - III untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang.

"Pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang dimulai pada 8 Februari sampai 20 Maret 2023 sesuai dengan pembagian penanggung jawab uji kelaiklautan kapal," ujar Dirjen Arif di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Aplikasi Sehati Kini Layani Perizinan PB-UMKU

Tujuan dari pelaksanaan uji kelaiklautan kapal ini katanya, guna meningkatkan pengawasan dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dalam bentuk pemeriksaan dan pemberian sertifikasi.

Selain itu untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap laporan-laporan dari Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang memenuhi standar ketentuan yang berlaku sebelum diterbitkan sertifikat.
 
Hasil yang diharapkan, yang utama tentu adalah peningkatan keselamatan pelayaran, sebagai bagian upaya dalam mencapai road map to zero accident.

Baca Juga:
Pembangunan Sarpras Kenavigasian Disnav Benoa dengan Pembiayaan SBSN Sah Dimulai

"Setelah melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang, seluruh kantor UPT harus melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan idul fitri 1444 H tahun 2023," tuturnya.

Dalam laporan tersebut, harus berisi nomor registrasi kapal, nama Marine Inspector penanggung jawab dan tanggal pengujian serta catatan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti.

Dalam hal pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, akan diberikan waktu guna pemenuhan ketidaksesuaian tersebut paling lambat 10 April 2023.

"Bila hingga batas waktu yang telah ditentukan belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian/rekomendasi dipenuhi," tutur Dirjen Arif.

Selain itu dia juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan Lebaran 2023. (omy)