Polda Metro Jaya Bakal Tilang Kendaraan Parkir Liar dengan ETLE

  • Oleh : Bondan

Rabu, 15/Feb/2023 22:05 WIB
Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal dimaksimalkan dalam meninjau parkir liar. Foto: istimewa. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal dimaksimalkan dalam meninjau parkir liar. Foto: istimewa.

JAKARTA (BeritaTrans.com) — Personel gabungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI, hingga TNI dan Polri, ikuti Apel Operasi Lintas Jaya Tahun 2023 di Plaza Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

Apel yang diikuti oleh 1.039 personel gabungan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, selain menyebar petugas gabungan ke 40 koridor jalan utama. Pihaknya, juga bakal menindaklanjuti keluhan yang kerap dilontarkan masyarakat, yakni parkir liar.

Baca Juga:
Polri Tindak 29.211 Pengendara Selama Sembilan Hari Operasi Patuh 2023

“Biasanya terjadi parkir liar, dan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan kelaikan jalan kendaraan,” ujar Syafrin, Rabu (15/2/2023).

Syafrin menambahkan, pihaknya bersama aparat kepolisian bakal menindak tegas para pelaku parkir liar baik yang berada di jalan lingkungan maupun jalan utama.

Baca Juga:
Polisi Turunkan ETLE Mobil untuk Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Senopati

“Karena itu para pengendara kita imbau memarkirkan kendaraan di lahan parkir yang tersedia,” tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menambahkan, nantinya kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal dimaksimalkan dalam meninjau parkir liar.

Baca Juga:
Gegara Pengemudi Mengantuk, Truk Tangki Hantam Pembatas hingga Jatuh ke Kali di KM 09 Tol JORR

“Terkait parkir liar kita ada kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dari sana kita akan koordinasi dengan Dishub. Termasuk sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar,” tandasnya. (Dan)