Jasa Raharja Tasikmalaya Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan di Padaherang

  • Oleh : Bondan

Rabu, 15/Feb/2023 22:42 WIB
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pangandaran melakukan survey keabsahan ahli waris di Dusun Burujul RT.07/06 Desa /Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, Rabu (15/2/2023). Foto: istimewa. Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pangandaran melakukan survey keabsahan ahli waris di Dusun Burujul RT.07/06 Desa /Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, Rabu (15/2/2023). Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) — Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pangandaran melakukan survey keabsahan ahli waris di Dusun Burujul RT.07/06 Desa /Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, Rabu (15/2/2023).

Kecelakaan yang melibatkan pengemudi sepeda motor yang dikemudikan oleh Sintia Nur Aisah bertabrakan dengan Sepeda Motor lainnya yang terjadi di Jalan Raya Padaherang Kecamatan / Kabupaten pangandaran. Korban Sintia Nur Aisah meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara)

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Sebagai ahli waris dari korban, Sintia Nur Aisah adalah Ibu Kandung Korban (Orang tua).Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polres Pangandaran, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pangandaran, M Aldo melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Amnan Gozali, Kepala Perwakilan Tasikmalaya melalui M Aldo menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

"Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Aldo. 

Aldo pun mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dan)