Tarif Jalan Tol Demak-Sayung Bakal Diberlakukan 27 Februari 2023, Cek Perinciannya di Sini

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 17/Feb/2023 15:11 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Setelah tertunda sebulan lebih, tarif jalan tol Demak-Sayung segera diberlakukan. Tepatnya, mulai 27 Februari 2023 nanti. Tarif berlaku tepat pukul 00.00 atau tengah malam pergantian hari.

Berdasarkan tangkapan layar tarif yang ditayangkan di gerbang tol Sayung, untuk kendaraan golongan 1 dikenai biaya Rp 19.000. Golongan 2 dengan tarif Rp 28.500, golongan 3 dengan tarif Rp 28.500, golongan 4 Rp 38.500 dan golongan 5 dengan tarif Rp 38.500.

Humas PT Pembangunan Perumahan (PP) jalan tol Semarang-Demak, Roby Suwarna menyampaikan, bahwa pemberlakuan tarif segera dilakukan untuk kendaraan yang melalui jalan tol Demak-Sayung dan sebaliknya. “Iya. Untuk tarif rencananya berlaku mulai 27 Februari,” katanya kepada wartawan dikutip Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, untuk tarif tol Demak-Sayung telah ditentukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). 

“Setelah diberlakukan secara fungsional, selanjutnya dikenai tarif sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah,”katanya.

Seperti diketahui, pemberlakukan jalan tol Demak-Sayung secara fungsional dijalankan pad 22 Desember 2022 lalu. Tepatnya, menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023. Sedianya, tarif diperkirakan berlaku pertengahan Januari 2023. Namun, dalam perkembangannya, tarif tol Demak-Sayung baru diberlakukan secara operasional pada 27 Februari 2023.

Selama fungsional, masyarakat pengguna jalan tol dapat menikmati tol Demak-Sayung dan sebaliknya secara gratis hingga batas penerapan tarif tersebut. (fhm)