4 Bus Kecelakaan Beruntun di Tol Japek, Jasa Raharja Bekasi Respon Cepat Dalam Penanganan Korban

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 17/Feb/2023 15:41 WIB
PT Jasa Raharja memastikan korban luka-luka akibat kecelakaan beruntun 4 Bus di KM.18 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Kabupaten Bekasi yang terjadi pada Rabu (15/02/2023). PT Jasa Raharja memastikan korban luka-luka akibat kecelakaan beruntun 4 Bus di KM.18 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Kabupaten Bekasi yang terjadi pada Rabu (15/02/2023).

BEKASI (BeritaTrans.com) — PT Jasa Raharja memastikan korban luka-luka akibat kecelakaan beruntun 4 Bus di KM.18 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Kabupaten Bekasi yang terjadi pada Rabu (15/2/2023).

Korban kecelakaan mendapatkan jaminan PT Jasa Raharja sesuai dengan UU no.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan lalu Lintas Jalan.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Informasi yang didapat, Kecelakaan beruntun tersebut melibatkan 4 bus saat melaju di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 18.800 arah Cikampek, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 

Akibat dari kejadian tersebut sejumlah penumpang yang merupakan guru dan murid SMP Negeri 4 Tangerang mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Hermina Grandwisata.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

PT. Jasa Raharja Perwakilan Bekasi diwakili oleh Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Lilin Kurniasari, begitu mendapat info kecelakaan tersebut langsung mendatangi Rumah Sakit Hermina Grandwisata tempat seluruh korban dibawa dan melakukan koordinasi terkait penerbitan Guarantee Letter (surat jaminan) untuk penjaminan biaya perawatan bagi para korban.

"Kami mengucapkan turut prihatin atas kejadian yang terjadi sekaligus berdoa agar korban yang mengalami luka-luka dapat pulih dan sembuh seperti sedia kala, kami juga sudah menerbitkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal Rp. 20.000.000,” ujar Lilin, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dan)