Perpu Cipta Kerja Beri Kepastian Berusaha di Bidang Pengelolaan Ruang Laut

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 21/Feb/2023 17:33 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat menjamin kepastian berusaha dalam pemanfaatan ruang laut dan kawasan konservasi serta jenis ikan dilindungi/appediks CITES (Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora).

Dalam sosialisasi Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang digelar secara daring dan luring, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan bahwa pengaturan pemanfaatan ruang laut dan ruang perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaan turunannya diberikan dalam bentuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai persyaratan dasar sebelum mengajukan perizinan berusaha maupun nonberusaha.

Baca Juga:
Kementerian-KP Galang Dukungan Internasional, Perluas Kawasan Konservasi Laut

“Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPRL. KKPRL ini ditujukan bagi kegiatan yang dilakukan secara terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) hari di sebagian ruang laut, baik oleh pelaku usaha, instansi pemerintah, atau masyarakat,” jelas Victor.

Menurut Victor selain KKPRL terdapat perizinan berusaha yang diampu oleh KKP yaitu pemanfaatan kawasan konservasi dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam CITES yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 juncto Peratuan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2019 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendiks CITES dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga:
KKP Temui Kejagung, Minta Pendampingan Peraturan Pengelolaan Lobster?

Di kesempatan yang sama Direktur Konservasi dan Kenekaragaman Hayati Laut Firdaus Agung menerangkan terdapat 2 Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) di bidang pemanfaatan kawasan konservasi dan jenis ikan dilindungi/appendiks CITES dengan nama izin yaitu Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi (SIUPKK) dan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan DIlindungi dan/atau Appendiks CITES (SIPJI).

“Penerbitan SIUPKK dan SIPJI ini relatif sama, namun pelaku usaha perlu menyiapkan persyaratan teknis yang sesuai permintaan sehingga saat dilakukan verifikasi dan dapat segera divalidasi, selanjutnya pelaku usaha membayar PNBP. Dengan demikian selain menciptakan pekerjaan dan ekonomi juga meningkatkan pendapatan negara sehingga pelaku usaha tumbuh, masyarakat bahagia dan negara menerima pendapatan dengan sumberdaya yang lestari,” terangnya.

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Sosialisasi Perppu 2 Tahun 2022 selain dihadiri oleh Kementerian/Lembaga, diikuti juga oleh berbagai unsur lainnya seperti akademisi, pelaku usaha dan Lembaga Swadaya Masyarakat.(fhm)