Jasa Raharja Menjamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus Habibah Jaya Kencana di Tol Cipali KM 186.200

  • Oleh : Bondan

Senin, 27/Feb/2023 20:21 WIB
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto, didampingi Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cirebon Dedi Kusmayadi bergerak cepat mendata korban serta memberikan Guarantee Letter (GL) untuk korban yang mengalami luka-luka. Foto: istimewa. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto, didampingi Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cirebon Dedi Kusmayadi bergerak cepat mendata korban serta memberikan Guarantee Letter (GL) untuk korban yang mengalami luka-luka. Foto: istimewa.

CIREBON (BeritaTrans.com) — Jasa Raharja Perwakilan Cirebon menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Tol Cipali KM 186-200 A Kabupaten Cirebon yang terjadi pada Sabtu (25/2/2023).

Korban luka-luka mendapat perawatan di RS Mitra Plumbon Kabupaten Cirebon dan 5 korban meninggal dunia dibawa ke RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon. 

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto, didampingi Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cirebon Dedi Kusmayadi bergerak cepat mendata korban serta memberikan Guarantee Letter (GL) untuk korban yang mengalami luka-luka. Sedangkan untuk korban meninggal dunia dilakukan pendataan identitas oleh Mobil Service Kantor Pelayanan Linhadhy Ega.

“Kami telah memberikan Guarantee Letter kepada 11 korban yang dirawat di RS Mitra Plumbon berikut sisa korban yang mengalami luka ringan dan mendapatkan pertolongan P3K telah kami jamin. Untuk korban meninggal dunia telah kami lakukan pendataan dan ahliwaris korban berdomisili di Provinsi Banten, kami juga telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Banten untuk pelimpahan proses penyelesaiannya agar santunan dapat segera diserahkan,” ujar Okto dalam keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Dalam kesempatan yang sama Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat Dodi Apriansyah melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon menyampaikan turut prihatin kepada korban luka-luka dan berduka cita kepada korban yang meninggal dunia, semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

Okto juga menegaskan, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak RS Mitra Plumbon Kabupaten Cirebon dimana korban dirawat dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimal Rp 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan bantuan P3K maksimal Rp 1.000.000 dan bantuan biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500.000,- terhadap masing-masing korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2017. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas itu terjadi antara bus Habibah Jaya Kencana dengan nopol K-7031-OB yang menabrak bagian belakang truk bermuatan beras bernopol B-9038-FYT sekitar pukul 04.30 WIB.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dan)