PeduliLindungi Diganti Aplikasi SatuSehat Mobile, Penumpang Kereta Api Diimbau Bawa Bukti Vaksin

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 01/Mar/2023 19:14 WIB
Foto/ dok.KAI Foto/ dok.KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sehubungan dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para pelanggan untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding.

Dokumen vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.

Baca Juga:
PeduliLindungi Tidak Lagi Dipakai, Penumpang KA Kini Tak Perlu Bawa Bukti Vaksin

“Pelanggan untuk sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin. Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (1/3/2023).

KAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile.

Baca Juga:
Sedikit Antrean, Penumpang KRL Berlari Masuk Stasiun Bekasi saat PPKM Diperpanjang Lagi

Apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, kami akan segera sampaikan kepada masyarakat.

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Baca Juga:
Wacana Luhut: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Alat Pembayaran Digital

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Joni.

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.(fhm)