Penjaga Palang Pintu Perlintasan Tertabrak Kereta Api Meninggal

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 02/Mar/2023 09:15 WIB
Tim PMI Sragen mengevakuasi korban tertabrak kereta api di Sragen, Rabu (1/3) pagi. (Foto: dok. PMI Sragen) Tim PMI Sragen mengevakuasi korban tertabrak kereta api di Sragen, Rabu (1/3) pagi. (Foto: dok. PMI Sragen)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kereta Api (KA) Mutiara Selatan mengalami insiden di Jalur Sragen-Ngawi, KM 228+8, Dukuh Blumbangrejo Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal pukul 05.26, Rabu (1/3/2023). 

Korban yakni Kardi, 45, karyawan BUMN PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) yang bertugas sebagai penjaga palang pintu perlintasan. Korban tinggal di Wotan Rt. 01/ rw. 01, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Baca Juga:
Mengenaskan, Bocah 9 Tahun Tertabrak Kereta Api hingga Tewas dengan Badan Putus

Kapolsek Ngrampal AKP Hasto Broto mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menyampaikan, pihaknya mendapat laporan ada seorang laki-laki meninggal dunia akibat tertabrak kereta api. Pada saat kejadian, KA Mutiara Selatan berjalan dari arah barat.

Saat melintas, rekan korban yang juga penjaga palang pintu KA Stasiun Kebonromo yakni Mursid Ardiansyah, 29, mendengar suara benturan. Dia memberikan sinyal ke KA tersebut dab berhenti di sebelah timur Stasiun Kebonromo. Dia kemudian mengecek sekitar lokasi perlintasan.

Baca Juga:
Tertabrak Kereta Api Barang di Perlintasan Karangawen Demak, Pemotor Tewas

Tetapi tidak menemukan apa-apa karena situasi masih agak gelap. Hingga pukul 06.00 ada laporan dari dua orang warga sekitar ke petugas security Stasiun Kebonromo. Setelah mendapat laporan, dilakukan pengecekan di sekitaran stasiun dan perlintasan kereta.

Hingga mereka mendapati korban sudah dalam keadaan tergeletak bersimbah darah di pinggir perlintasan. Kemudian dilaporkan ke Polsek Ngrampal untuk tindak lanjut kejadian tersebut.

Baca Juga:
Tertabrak Kereta Api Saat Selfie di Pinggir Rel, Santri Remaja Ini Tewas

”Korban adalah penjaga perlintasan kereta api Stasiun Kebonromo namun dalam keadaan tidak jaga. Saat ditemukan, kondisi korban mengalami luka berat di tubuhnya,” terang kapolsek.

Manajer Humas KAI Daop 6 Franoto Wibowo membenarkan kejadian tertempernya KA Mutiara Selatan oleh orang di KM 228+8 jalur hulu antara Stasiun Sragen- Kebonromo pukul 05.27. Franoto menambahkan korban dievakuasi oleh unit pengamanan dan untuk selanjutnya ditangani oleh pihak kepolisian.

Franoto mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. (fhm/sumber:radarsolo)