Satlantas Polres Karawang Sosialisasi ETLE kepada Warga

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 03/Mar/2023 16:33 WIB
Satlantas Polres Karawang sosialisasi ETLE kepada warga. Foto: istimewa. Satlantas Polres Karawang sosialisasi ETLE kepada warga. Foto: istimewa.

KARAWANG (BeritaTrans.com) — Sosialisasi ETLE kembali disosialisasikan oleh Satlantas Polres Karawang kepada seluruh masyarakat, tak terkecuali warga yang berada di Jalan Surotokunto, Kelurahan Adiarsa Barat, Karawang, Jumat (3/3/2023).

Dijelaskan, tilang elektronik berbasis ponsel (ETLE) telah diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Karawang.

Baca Juga:
Satlantas Polres Muara Enim Catat 2990 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE Dalam Sehari

“Penindakan menggunakan Etle berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang ingin meniadakan tilang manual,” ungkap Kasat Lantas Polres Karawang AKP LD Habibi Ade Jama mewakili Kapolres Karawang.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau bahasa sederhananya tilang elektronik berbasis ponsel ialah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti poto kamera ponsel oleh petugas kepolisian.

Baca Juga:
Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Tilang Bagian dari Edukasi

Pria yang akrab disapa Habibi ini menjelaskan ETLE mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan ETLE statis.

“Hanya saja keberadaannya lebih dinamis dan fleksibel dalam penggunaannya oleh petugas,” kata Habibi.

Baca Juga:
Satlantas Polres Karawang Kunjungi Hiruta Dalam Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

“ETLE mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi hingga seragam kepolisian,” lanjutnya lagi.

ETLE mobile merupakan metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti poto kamera ETLE mobile oleh petugas kepolisian. ETLE mobile sendiri diutamakan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis.

“Pelanggaran akan dipoto menggunakan ETLE mobile oleh anggota Satlantas yang sudah terlatih,” pungkasnya.

Dengan memasang kamera ETLE mobile, kata Habibi, diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan warga Karawang untuk tertib berlalu lintas. Demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Dilansir dari laman Korlantas Polri, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 diantaranya:

Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, tidak mengenakan safety belt, mengemudi sambil mengoperasikan handphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan plat nomor kendaraan palsu.

Selanjutnya, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan kebih dari tiga orang dan terakhir tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi roda dua. (Dan)