Masih Tersedia 472 Tempat Sewa di Rest Area Tol Trans-Sumatera, Berminat?

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 07/Mar/2023 15:11 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Hutama Karya (Persero) masih menyediakan 739 tenant di Rest Area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) dari total 1.211 tempat sewa.

Menurut Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro, dari jumlah tersebut, kini sudah terisi sebanyak 472 tempat sewa.

Baca Juga:
Lokasi Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listik di Rest Area Tol saat Lebaran

"Saat ini, kapasitas rest area sendiri dapat menampung sebanyak total 1.211 tenant, dimana masih tersedia untuk disewakan sebanyak 739 tenant, dan sudah terisi sebanyak 472 tenant yang telah mengakomodasi 80 persen khusus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," ucapnya dalam rilis, Jumat (3/3/2023).

Menurut Koentjoro, hal ini dilakukan guna memberikan peluang kepada masyarakat sekitar tol untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan perekonomian daerah.

Baca Juga:
Pelayanan di Rest Area Jalan Tol Ditingkatkan Lebih Nyaman untuk Pemudik

Sesuai dengan regulasi, setiap rest area wajib menyediakan minimal 30 persen tenant khusus untuk pengembangan UMKM.

“Pengaturan skema bisnis rest area Hutama Karya memberikan peluang yang besar bagi UMKM daerah setempat dengan harga sewa ruang jauh lebih rendah dibandingkan dengan tenant komersial," lanjutnya.

Baca Juga:
Perhatian, Selama Libur Nataru, Penggunaan Rest Area Paling Lama 30 Menit!

Dia brpendapat, minat masyarakat untuk mengisi tenant di rest area sepanjang JTTS juga semakin besar.

Hal ini sejalan dengan komitmen Hutama Karya selaku pengelola tol untuk memaksimalkan potensi sekitar wilayah JTTS melalui UMKM.

"Hutama Karya terbuka untuk kerj asama di seluruh rest area yang sudah beroperasi. Harapannya, dukungan dari perseroan terhadap masyarakat setempat dan pengusaha lokal dapat mendorong perkembangan perekonomian di kawasan tersebut," sambung Koentjoro.

Adapun Hutama Karya saat ini mengoperasikan 21 rest area permanent & empat rest area temporary.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nompr 28 Tahun 2021 Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.(fhm)