Nissan Livina Dihantam Kereta Api di Pekalongan, Polisi Ungkap Kondisi Korban

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 07/Mar/2023 19:45 WIB
Anggota Gakkum Satlantas Polres Pekalongan Kota saat mengecek mobil yang tertabrak kereta api yang berlokasi di perlintasan tanpa palang pintu yang berlokasi di pintu KM 92+5 Desa Dadirejo Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Anggota Gakkum Satlantas Polres Pekalongan Kota saat mengecek mobil yang tertabrak kereta api yang berlokasi di perlintasan tanpa palang pintu yang berlokasi di pintu KM 92+5 Desa Dadirejo Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

PEKALONGAN (BeritaTrans.com) - Sebuah mobil Nissan Livina yang ditumpangi dua orang tertabrak kereta api Dharmawangsa di perlintasan tanpa palang pintu yang berlokasi di pintu KM 92+5 Desa Dadirejo Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Mobil bernomor polisi AD 1887 AM yang dikemudikan Abdul Sukur (44) dan satu penumpang adalah warga Desa Garangan RT 2/RW 1, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Baca Juga:
Mengenaskan, Bocah 9 Tahun Tertabrak Kereta Api hingga Tewas dengan Badan Putus

Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko saat dihubungi Tribunjateng.com, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Betul ada kejadian tersebut. Itu kejadian sekitar 04.30 WIB," kata Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko.

Baca Juga:
Breaking News! 2 Mobil Tertabrak Kereta Api di Bekasi

Kronologinya, sambung Ixfan, saat itu kereta api Dharmawangsa yang berangkat dari statiun awal, Surabaya Pasarturi, dengan nomor lokomotif cc 203 98 09 meintas di petak jalan antara Pekalongan - Sragi.

Sebelum sampai lokasi perlintasan sebidang tak berpalang pintu, masinis sudah membunyikan semboyan 35 atau membunyikan klakson secara berulang.

Baca Juga:
Kereta Api Tertabrak Viar Roda Tiga di Perlintasan Kota Kediri, Pengemudi Tewas

"Namun, ada satu mobil tertemper kereta," ujarnya.

Mengetahui hal itu, selanjutnya masinis melakukan tindakan berhenti luarbiasa di kilometer 53+6 untuk pemeriksaan sarana, kemudian masinis melanjutkan perjalanan dengan kecepatan terbatas berangkat dari kilometer pukul 04.47.

"Kereta dari arah Semarang hendak ke Jakarta. Pada saat tiba di stasiun Comal masinis meminta penggantian lokomotif untuk kereta api 129 Dharmawangsa, dan berangkat kembali dari Stasiun Comal pukul 06.50 WIB dan mengalami kelambatan 136 menit," imbuhnya.

Dari insiden tertempernya kereta api oleh mobil yang kesekian kalinya di perlintasan tak terjaga, maka PT KAI mengalami kerugian materiil dan imateriil.

Dituturkan, untuk kerugian material yakni adanya kerusakan lokomotif yang secara nominal masih dalam perhitungan, sementara kerugian imaterial terjadinya kelambatan cukup banyak sehingga mengganggu perjalanan kereta api.

Ixfan mengungkapkan, sesuai aturan yang berlaku dalam Pasal 114 UU no 22 Tahun 2009, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

"Pada pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak, sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas," ungkapnya.

Selain itu, pada UU no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapin Pasal 94 ayat 1 menyampaikan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Dan pada ayat 2 disebutkan bahwa penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Ixfan mengungkapkan, sesuai aturan yang berlaku dalam Pasal 114 UU no 22 Tahun 2009, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

"Pada pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak, sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas," ungkapnya.

Selain itu, pada UU no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapin Pasal 94 ayat 1 menyampaikan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Dan pada ayat 2 disebutkan bahwa penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Lalu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan jalan pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa, untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan, perlintasan sebidang yang telah beroperasi dan belum dilengkapi dengan peralatan keselamatan perlintasan sebidang, harus dilakukan oleh Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, bupati atau walikota untuk jalan kabupaten atau kota dan jalan desa, dan badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

"Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta, jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan, kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang," imbuhnya.

Polisi ungkap kondisi korban

Sementara itu, Kasie Humas Polres Pekalongan Kota Iptu Purno Utomo menerangkan, bahwa semula kendaraan Nissan Livina berjalan dari arah utara atau dari Desa Dadirejo kecepatan sedang, kemudian sampai di lokasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu bermaksud menyeberang ke arah selatan.

Pada saat bersamaan dari arah timur ke barat atau dari arah Semarang ke Jakarta ada kereta api penumpang Darmawangsa 129 No Loko CC.203.98.09.

"Diduga pada saat melewati perlintasan sebidang tanpa palang pintu, pengemudi mobil tersebut tidak mendahulukan kereta api, sehingga tertabrak kereta api penumpang Darmawangsa 129 dan terjun masuk ke kubangan yang berada di sebelah utara rel kereta api."

"Akibat dari kejadian tersebut, pengemudi dan penumpang mobil bernama Risda Prehati Yuliyanti (36), alamat Dukuh Sokokerep RT 2 RW 3, Desa Garangan, Kecamatan Wonosamodro, Kabupate Boyolali mengalami luka ringan," katanya.

Pihaknya menambahkan, kedua korban saat ini sudah dirawat di RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan untuk menjalani perawatan medis.

"Mobil Livina berhasil dievakuasi dan sekarang berada di halaman unit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan Kota," tambahnya. (fhm/sumber:tribunbmuria)