Tingkatkan Ketertiban Angkutan Umum Penumpang, Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan DPD Organda Kabupaten Sumedang

  • Oleh : Bondan

Selasa, 07/Mar/2023 23:21 WIB
PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Sumedang, Restu Indra Permana bersama Ketua DPD Organda Kabupaten Sumedang, Diki Suharto melakukan koordinasi bertempat di Kantor Organda Sumedang, Selasa (7/3/2023). Foto: istimewa. PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Sumedang, Restu Indra Permana bersama Ketua DPD Organda Kabupaten Sumedang, Diki Suharto melakukan koordinasi bertempat di Kantor Organda Sumedang, Selasa (7/3/2023). Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) — Mempererat tali silaturahmi dan perkuat sinergi dengan stakeholder, khususnya bidang transportasi, PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Sumedang, Restu Indra Permana bersama Ketua DPD Organda Kabupaten Sumedang, Diki Suharto melakukan koordinasi bertempat di Kantor Organda Sumedang, Selasa (7/3/2023).

Dalam koordinasi ini dibahas program-program strategis yang akan dilaksanakan di tahun 2023. yang dimana akan memperketat dan menertibkan kendaraan angkutan penumpang yang belum memiliki kelengkapan dokumen dan kendaraan-kendaraan yang belum memiliki izin trayek.

Baca Juga:
Mari Membenahi Terminal Sekaligus Angkutan Umum

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah menyampaikan bahwa Jasa Raharja memiliki tugas pokok memberikan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas kepada masyarakat yang dananya dihimpun dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Pihaknya juga menyampaikan bahwa kelaikan armada angkutan umum merupakan salah satu faktor keselamatan bagi pengguna transportasi umum. 

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

“Dengan melunasi DPWKP atau yang sering dikenal sebagai iuran wajib, maka penumpang angkutan umum yang akan mendapatkan perlindungan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan hingga turun di tempat tujuan,” ujar Dodi dalam siaran pers, Selasa (7/3/2023).

Dodi menambahkan, dengan adanya koordinasi dan sinergitas ini dapat menertibkan kendaraan angkutan umum khususnya kendaraan yang tidak laik mengangkut penumpang, tidak memiliki izin trayek, tidak melengkapi dokumen maupun tidak membayarkan iuran wajib dan pajak kendaraan bermotornya. 

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

“Tak lupa, Jasa Raharja mengingatkan kepada masyarakat untuk selektif dalam memilih alat transportasi umum, diimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan alat angkutan umum yang sah agar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas penumpang dapat terlindungi oleh PT Jasa Raharja,” pungkasnya. (Dan)