Kawal Pembangunan IKN, Empat kapal Patroli Diterjunkan

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 08/Mar/2023 08:14 WIB
Polisi mengawasi perairan Teluk Balikpapan dari kapal patroli. (Humas Polda Kaltim) Polisi mengawasi perairan Teluk Balikpapan dari kapal patroli. (Humas Polda Kaltim)

BALIKPAPAN (BeritaTrans.com) - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menurunkan empat kapal untuk berpatroli di perairan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Teluk Balikpapan.

Menurut Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman kegiatan patroli bertujuan untuk mengamankan pembangunan di IKN.

"Dalam saat ini adalah terutama menjaga jalur logistik dan pengangkutan material pembangunan IKN di Teluk Balikpapan," kata Kombes Donny dikutip BeritaTrans.com, Rabu (8/3/2023).

Menurut data dari Antara, keempat kapal tersebut berupa kapal patroli cepat dan sesuai namanya, dapat dengan cepat bergerak di perairan.

Untuk kelancaran pembangunan IKN, saat ini sudah difungsikan sebelas pelabuhan, yang artinya lalu lintas kapal di Teluk semakin ramai. Karena itu Direktur Polairud menambahkan, sebagai bagian dari upaya memelihara keamanan perairan Teluk Balikpapan, juga tugas polisi perairan untuk memastikan aturan-aturan pelayaran ditaati.

"Jadi di sepanjang alur pelayaran itu kami juga biasa memberi imbauan kepada para awak kapal, mulai dari soal keselamatan pelayaran hingga menjaga lingkungan," kata Ketua Satgas Polairud Jalur Perairan Iptu Agus Dwi Soetopo.

Termasuk dalam imbauan itu juga agar para awak kapal selalu memperhatikan kondisi cuaca saat akan ke laut lepas terutama bagi nelayan agar  berhati-hati dalam bekerja.

Terkini dari kegiatan patroli berhasil terungkap beberapa kasus diantaranya tindak pidana penyelundupan BBM di kapal feri penyeberangan DLU Ulin yang sedang berlayar di Teluk Balikpapan dari Pelabuhan Kariangau ke Penajam.

Polisi menangkap empat orang dalam kejadian itu serta mengamankan tiga unit mobil truk tangki Pertamina yang dibawa oleh masing masing pelaku yakni dua unit truk bermuatan tiga galon bahan bakar  Pertalite dan satu unit truk lainnya membawa sembilan galon Pertalite.

Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atas bahan bakar bersubsidi tersebut sehingga keempat pelaku dijerat Pasal 55 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Sektor Migas tentang perubahan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.(fhm)