Mengapa Baru Sekarang Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali?

  • Oleh : Dirham

Senin, 13/Mar/2023 13:16 WIB
Plat nomor di motor yang digunakan turis di Bali kerap tidak mematuhi nomor polisi.  Plat nomor di motor yang digunakan turis di Bali kerap tidak mematuhi nomor polisi. 

DENPASAR (BeritaTrans.com) - Pemerintah Provinsi Bali melarang turis asing menyewa kendaraan bermotor di Bali. Aturan ini baru berlaku pada tahun 2023 ini. 

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, larangan turis asing menyewa kendaraan karena untuk membenahi sistem pariwisata. Di mana hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.

Sebab berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara melanggar aturan lalu lintas mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm sampai tidak ada lisensi untuk berkendara.

Lalu mengapa aturan itu baru diterapkan sekarang?

"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," kata Koster di Denpasar, Minggu, (12/3/2023).

Dengan aturan itu, Koster mewajibkan turis asing menyewa travel agent. Serta hanya memperbolehkan wisatawan mancanegara jalan-jalan dengan mobil dari travel agent.

"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya menegaskan.

Perketat Pengawasan Turis Asing

Selain itu, kata dia, Pemprov Bali juga akan memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di Bali mengingat banyaknya wisatawan yang menyalahgunakan izin tinggal.

Koster mengatakan bahwa pihaknya berserta tim pengawasan orang asing akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali.

"Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali, setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," kata dia. (ds/sumber Antaranes.com/Liputan6.com)