Ditjen Hubla Inventarisasi dan Perbarui Data Perubahan Dokumen Anggaran Tahun 2023

  • Oleh : Naomy

Selasa, 14/Mar/2023 22:27 WIB
Capt. Antoni Arif Priadi Capt. Antoni Arif Priadi

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Penuhi kebutuhan kekurangan anggaran Ditjen hubla Tahun Anggaran 2023 serta terpenuhinya kebutuhan data oleh Kantor Pusat, Kementerian Perhubungan cq DIrektorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan Inventarisasi dan Updating (Pembaruan) Data Perubahan Dokumen Anggaran Tahun Anggaran 2023. 

Baca Juga:
Ditjen Hubla Berperan Aktif Siapkan Angkutan Lebaran 2023

Kegiatan tersebut dibuka Plh. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Dr Capt. Antoni Arif Priadi dan diikuti 302 Satuan Kerja di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut. 

Kegiatan ini akan berlangsung sampai dengan 18 Maret 2023

Baca Juga:
Kemenhub Ajak Swasta Promosi Kegiatan Usaha pada Aplikasi Inaportnet dan Simlala

Capt. Antoni mengatakan, sesuai Surat Menteri Keuangan nomor S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/ Lembaga TA.2023, anggaran Ditjen Perhubungan Laut mendapat blokir Automatic Adjustment sebesar Rp374 miliar, yang terdiri anggaran untuk Belanja pegawai sebesar Rp177 miliar, belanja barang perjalanan dinas Rp74 miliar dan Belanja Modal Rp122 miliar.

“Terkait dengan hal tersebut, saya berharap agar masing-masing UPT/Satker menghitung kembali  kebutuhan Belanja Pegawai sampai dengan bulan Desember 2023, sehingga dapat diketahui kelebihan atau kekurangan Belanja Pegawai UPT/Satker,” jelas Capt. Antoni di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Kemenhub Beri Hak Konsesi 31 Tahun PT Indika Logistic Kelola Pelabuhhan Balikpapan

Dia juga mengatakan, pada tahun anggaran 2023 Direktorat Jendral Perhubungan Laut memiliki tantangan yang cukup besar, yaitu terdapat kebutuhan/kekurangan anggaran sebesar Rp1,097 triliun.

Rinciannya yakni untuk kegiatan Subsidi Layanan Angkutan Laut Perintis Penugasan,  Subsidi Layanan Angkutan Tol Laut, Pengembangan dan Sosialisasi Inaportnet untuk 151 Pelabuhan, Terminal Wisata untuk IKN, Aplikasi Sehati, Deloitte, Revitalisasi Gedung Merdeka Timur dan Pembangunan Faspel Laut Kajang.

Oleh karena itu, Capt. Antoni meminta guna pemenuhan kebutuhan/kekurangan anggaran prioritas tersebut, para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaporkan kegiatan yang tidak dilaksanakan, sisa kontrak kegiatan, dan sisa anggaran belanja kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan tembusan Bagian Keuangan, serta tidak melakukan revisi/realokasi anggaran terhadap kegiatan yang tidak dilaksanakan, sisa kontrak kegiatan, dan sisa anggaran untuk kegiatan lain.

“Bagi UPT/Satker yang terdapat pengadaan kendaraan di TA. 2023 dan belum direalisasikan/kontrak s.d awal bulan maret 2023 agar tidak dilakukan pencairan karena akan dilakukan penataan barang milik negara oleh kantor pusat,” kata Capt. Antoni.

Dia mengatakan, realisasi anggaran Ditjen Perhubungan Laut selama lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. 

Pada tahun 2018 sebesar 79,74%, tahun 2019 sebesar 92,99%, tahun 2020 sebesar 95,98%, tahun 2021 sebesar 96,30% dan pada Tahun 2022 realisasi belanja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar 97,38%.  

Hal ini merupakan sebuah prestasi yang cukup membanggakan dan menjadi realisasi tertinggi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Saya menyampaikan penghargaan yang tulus kepada Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atas pencapaian prestasi di tahun 2022 dan berharap dapat meningkatkan prestasi ini di tahun 2023 meskipun tidak mudah karena diperlukan kerja keras, komitmen, kolaborasi dari seluruh penanggungjawab pengelola keuangan mulai dari tingkat Satker hingga Eselon I," ujar Capt, Antoni.

Sementara Plt. Sesditjen Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan dalam laporannya mengatakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan/kekurangan anggaran Ditjen Perhubungan Laut dan terpenuhinya kebutuhan data oleh Kantor Pusat.

“Adapun kebutuhan data oleh kantor pusat antara lain Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai, Rekap Perhitungan Rencana Penarikan Dana (RPD) sampai dengan 31 Desember 2023," ungkapnya.

Selain itu Rekap Perhitungan Belanja Pegawai sampai dengan bulan Desember 2023, Rekap Perhitungan Sisa Belanja Barang sampai dengan Desember 2023. 

Rekap Perhitungan Sisa Belanja Modal sampai dengan Desember 2023, Update pagu dan realisasi pada aplikasi E-Monitoring; dan Validasi data pada aplikasi Sirup.

Pelaksanaan Inventarisasi Data Perubahan Dokumen Anggaran dan Updating Data Perubahan Dokumen Anggaran diikuti oleh 302 Satuan Kerja di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, mulai 13 Maret 2023 sampai dengan 18 Maret 2023 yang dibagi dua gelombang. (omy)