Menteri Trenggono Pastikan Regulasi Kebijakan Ekonomi Biru Utamakan Kepentingan Masyarakat

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 15/Mar/2023 11:36 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membuka kegiatan Forum Hukum 2023 bertemakan KP Thrive: Dukungan Hukum dalam Pencapaian Program Prioritas KKP sebagai Penggerak Percepatan Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023). Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membuka kegiatan Forum Hukum 2023 bertemakan KP Thrive: Dukungan Hukum dalam Pencapaian Program Prioritas KKP sebagai Penggerak Percepatan Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023).

BANDUNG (BeritaTrans.com) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan regulasi pelaksanaan kebijakan lima ekonomi biru mengutamakan kepentingan masyarakat, sehingga penyusunannya harus mengedepankan sinergi dengan berbagai pihak.    

"Peraturan Perundangan yang sifatnya level menteri itu (harus dibuat) benar-benar ringkas, padat, dan mencakup seluruhnya dan memudahkan kepentingan masyarakat," ungkap Menteri Trenggono saat membuka Forum Hukum 2023 bertemakan Dukungan Hukum dalam Pencapaian Program Prioritas KKP di Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023).  

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Program prioritas KKP meliputi lima kebijakan ekonomi biru yang mencakup perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pembangunan perikanan budidaya ramah lingkungan, pengelolaan dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, serta penanganan sampah plastik di laut. 

Regulasi yang telah diterbitkan dalam mendukung implementasi masing-masing kebijakan itu di antaranya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 21/2023 tentang Harga Acuan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, dan Kepmen KP No.14 Tahun 2021 tentang Kebijakan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut.

Baca Juga:
KKP Pastikan Stok Ikan Aman Menjelang Idulfitri, Cold Storage Terisi 68 Ribu Ton Ikan

"Lima hal itu kalau kita jabarkan satu-satu, itu bukunya bisa satu lemari. Penjelasan dari setiap kegiatan itu tadi harus ada payung hukum, kemudian ada peraturan pelaksanaannya seperti apa dan bagaimana caranya. Regulasi ini yang akan menjadi panduan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang bekerja di laut, dan memberi pemahaman yang mendalam bahwa mereka bekerja di laut akan terus-menurus sehingga bagaimana laut itu dijaga agar tidak rusak," paparnya.

"Semangatnya adalah dari lima kebijakan ini bisa diturunkan dalam kebijakan yang memiliki deskripsi yang lengkap, memiliki payung hukum yang jelas, dan kemudian peraturan yang jelas, tidak membingungkan masyarakat, sehingga seluruh masyarakat yang berkecimpung di sektor kelautan dan perikanan bisa paham," tambahnya.

Baca Juga:
Kementerian-KP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Lebih jauh Menteri Trenggono memaparkan, implementasi lima kebijakan ekonomi biru untuk memastikan kesehatan ekologi dan pertumbuhan ekonomi berjalan seirama. Kebijakan tersebut akan mendorong pemerataan distribusi ekonomi di wilayah-wilayah pesisir hingga menjadi wujud komitmen Indonesia pada dunia dalam menahan laju perubahan iklim dan penanganan sampah di laut.  

"Forum hukum KKP ini tentunya sangat penting dalam rangka mendukung upaya pencapaian tersebut. Diskusi, masukan dan saran konstruktif harus dibangun untuk kemajuan bidang kelautan dan perikanan. Di sini banyak sekali pakar hukum, para ahli, dan nara sumber lainnya," pungkasnya.

Sementara itu Sekjen KKP Antam Novambar menjelaskan pemilihan tema forum hukum menyesuikan dengan visi misi pemerintah dan juga program kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023. Pada tahun ini program KKP diharapkan sudah mencapai tahap Thrive atau berkembang pesat.

"Dengan diselenggarakannya kegiatan forum hukum, kami berharap adanya inventarisasi, evaluasi, koreksi, dan kontribusi terhadap kebutuhan hukum yang telah ada, khususnya terkait regulasi agar ke depannya program-program prioritas KKP dapat dibingkai dengan regulasi yang tepat sasaran dan menjawab kebutuhan baik dari segi ekologi, ekonomi, maupun sosial, dari para stakeholders KKP," ujar Antam. 

Sebagai informasi, Forum Hukum yang digelar KKP diikuti oleh seluruh perwakilan unit kerja KKP, perwakilan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, akademisi hingga perwakilan asosiasi di bidang kelautan dan perikanan.(fhm)