Jasa Raharja Bogor Anjangsana ke Dinas Perhubungan Kota Depok Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Sektor 33 IWKBU

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 17/Mar/2023 15:23 WIB
Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Depok M Gusti Yudhistira dan Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Cinere Ian Arthakusumah Melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Perhubungan Kota Depok dalam upaya meningkatkan Penerimaan IWKBU Sektor 33 Tahun 1964 di Wilayah Kerja Jasa Raharja Samsat Depok dan Cinere, Jumat (17/3/2023). Foto: istimewa. Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Depok M Gusti Yudhistira dan Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Cinere Ian Arthakusumah Melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Perhubungan Kota Depok dalam upaya meningkatkan Penerimaan IWKBU Sektor 33 Tahun 1964 di Wilayah Kerja Jasa Raharja Samsat Depok dan Cinere, Jumat (17/3/2023). Foto: istimewa.

DEPOK (BeritaTrans.com) -- Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Depok M Gusti Yudhistira dan Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Cinere Ian Arthakusumah Melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Perhubungan Kota Depok dalam upaya meningkatkan Penerimaan IWKBU Sektor 33 Tahun 1964 di Wilayah Kerja Jasa Raharja Samsat Depok dan Cinere, Jumat (17/3/2023).

Kunjungan tersebut bertemu langsung dengan Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Depok Ari Manggala dan Ahmad Imanuddin Kepala Seksi Angkutan Lintas Batas pada Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok. Terkait dengan kurang tertibnya Operator atau Pemilik Angkutan umum di wilayah Depok untuk Membayar Pajak, IWKBU dan Uji Kir Berkala di karenakan kondisi penumpang angkutan umum yang memang saat ini mengalami penurunan yang cukup signifikan penyebab lain nya karna kalah saing dengan angkutan umum berbasis online yang dapat mengakomodir keinginan para penumpang yaitu cepat, nyaman dan relatif terjangkau.

Baca Juga:
Giat Tim Pembina Samsat Karawang Sosialisasi Program Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Denda SWDKLLJ di Kantor Klari

Terkait kurang Disiplin administrasi para angkutan umum di wilayah Depok selama periode Oktober 2022 s.d Maret 2023 Dishub telah melakukan penertiban ke terminal-terminal wilayah Depok sebanyak 4 kali, terjaring cukup banyak para pelanggar, namun sangsi pelanggaran tersebut masih berupa persuasif yaitu dengan memberikan surat peringatan 1,2 dan 3 hingga pencabutan ijin trayek angkutan tersebut, saat ini ijin trayek yang sudah kami bekukan sebanyak 375. Jika sangsi tindakan ini belum membuat efek jera para Operator Angkutan saat ini kami sedang melakukan rumusan atau kajian penindakan yang lebih tegas dengan pengandangan/penahanan unit tersebut ke lokasi penahanan seperti yang di lakukan di wilayah DKI Jakarta. 

Jumlah angkutan umum di wilayah Depok Cinere saat ini kurang lebih 3.000 angkutan namun yg aktif tidak sampai 50% nya.

Baca Juga:
Kepala Jasa Raharja Tasikmalaya Kunjungi Samsat Kawali Guna Uji Silang Semester 1 Tahun 2023

Iuran Wajib Merupakan Dana yang di titipkan para penumpang angkutan umum kepada operator untuk di setorkan secara borongan/tahunan yang di atur dalam Undang-undang 33 Tahun 1964. Yang bermanfaat untuk mengcover seluruh penumpang angkutan umum tersebut jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas. 

Untuk kedepan nya Dishub akan bekerja sama dengan Jasa Raharja dalam hal penertiban sekaligus sosialisasi maupun edukasi kepada para operator Angkutan agar lebih paham akan penting nya tertib administrasi dan pembayaran iuran wajib Jasa Raharja. 

Baca Juga:
Gelorakan Pesan Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Sukabumi Kolaborasi dengan SMK 2 Negeri Kota Sukabumi Adakan Sosialisasi Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dan)