Tertabrak KA Siliwangi Saat Joging di Rel, Pemuda Cianjur Ini Tewas

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 19/Mar/2023 12:39 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

CIANJUR (BeritaTrans.com) - Seorang pemuda tewas tertabrak kereta api di wilayah Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (18/3/2023). Diduga korban tertabrak saat berolahraga di jalur kereta.

Informasi yang dihimpun wartawan, korban ditemukan warga sudah terkapar tak bernyawa di pinggir rel. Diduga korban tertabrak kereta saat berolahraga atau jogging di jalur kereta.

Baca Juga:
Terserempet Kereta, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Rel Jatinegara

Hal itu diketahui melalui video di instagramnya, dimana terlihat korban sempat mengunggah video tengah berada di tengah rel kereta api. Dalam video kedua juga terlihat korban tengah duduk di samping rel kereta.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono, mengatakan peristiwa tertabraknya pemuda oleh kereta api terjadi pada pukul 07.28 WIB di kilometer 102 petak jalan Cianjur-Ciranjang.

Baca Juga:
Bermotor Ditabrak Kereta Api di Lamongan, Pemuda Gresik Tewas

"Betul, kejadian Sabtu pukul 07.28, KA Siliwangi tertemper orang di KM 102+5/6, petak jalan Cianjur - Ciranjang," kata dia, Sabtu (18/3/2023).

Menurutnya korban diketahui berinisial ZA berusia 23. "Korban merupakan warga kampung Tipar Kecamatan Karangtengah," ucap dia.

Baca Juga:
Tertabrak Kereta Api saat Pergi ke Sawah, Nenek Ini Tewas

Dia mengaku belum mengetahui kronologis pasti kejadian kecelakaan tersebut.

"Kalau ini (kronologis) belum dapat info, mungkin bisa diperjelas ke pihak berwajib," ucap dia.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, terlebih sudah tertuang larangan tersebut yang diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

Bahkan dalam Pasal 207 disebutkan, bahwa setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

"Jalur kereta itu tidak sembarang ada semabrangan di sana. Ketika ada perbaikan dan kegiatan lain ada izin. Hendaknya melakukan aktivitas di jalur kereta," pungkasnya. (Fhm/sumber:detik)