Aturan Naik Kereta & Pesawat Terbaru Setelah Terbit Aplikasi SatuSehat

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 19/Mar/2023 23:23 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Saat ini aplikasi PeduliLindungi telah berganti menjadi SatuSehat Mobile, itu berubah pasa awal Maret 2023 ini. Bagaimana syarat naik kendaraan umum seperti kereta api dan pesawat setelah perubahan tersebut?

Sebelumnya, PeduliLindungi digunakan selama pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aplikasi itu memuat berbagai informasi pengguna terkait Covid-19, dari vaksin, sertifikat vaksin, hingga fitur memindai QR untuk masuk ke fasilitas umum. Sementara SatuSehat Mobile memuat penggunaan yang jauh lebih luas dari Covid-19. Termasuk vaksin non-Covid dan terkait kesehatan lainnya.

Namun sejak PPKM dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir tahun lalu, belum ada perubahan pada Surat Edaran untuk syarat masyarakat saat menggunakan transportasi publik.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebenarnya telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 sebagai respon pencabutan PPKM oleh Jokowi. Seluruh ketentuan terkait PPKM telah dicabut lewat Inmedagri tersebut. Namun, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi masih ada dalam salah satu diktum. Yakni untuk memasuki atau menggunakan fasilitas publik, termasuk untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi publik. Sehingga SatuSehat Mobile menjadi pengganti PeduliLindungi.

Jadi persyaratan untuk menaiki pesawat dan kereta api masih sama seperti sebelumnya. Sebab belum ada surat edaran yang dicabut.

Berikut syaratnya, yang dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 Satgas Penanganan Covid-19, Ahad (19/3/2023):

Syarat Naik Kereta

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
(Fhm)