Dimajukan, Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran mulai 19 April

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 25/Mar/2023 19:12 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam peninjauan pembangunan konstruksi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB), Sabtu (28/1/2023). (Dok. Kemenhub) Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam peninjauan pembangunan konstruksi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB), Sabtu (28/1/2023). (Dok. Kemenhub)

JAKARTA (Beritatrans.com) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, pemerintah telah sepakat untuk mengubah susunan hari cuti bersama pada musim mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.

Budi menuturkan, dengan perubahan ini, cuti bersama menjelang Lebaran akan diberlakukan mulai tanggal 19-20 April tetapi berakhir 25 April 2023.

Baca Juga:
Kemenhub Usul Formasi ASN Tahun Ini 18.017 Personel

"Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April)," kata Budi dalam keterangan pers seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," imbuh dia.

Baca Juga:
BPSDMP Bersama ITC Tingkatkan Bahasa Inggris Taruna Kemenhub

Budi mengatakan, hari cuti bersama dimodifikasi guna mengantisipasi menumpuknya volume jumlah pemudik sebelum Lebaran.

Menurut Budi, jika merujuk pada ketentuan SKB 3 Menteri, pemudik bakal menumpuk pada tanggal 21 April 2023.

Baca Juga:
Cris Kuntadi Raih Gelar Professor dari Universiti Geomatika Malaysia

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," ujar Budi.

Sementara itu, ia tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.

Namun, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Namun, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.

"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.(ny/Sumber:Kompas.com)