Motor Tidak Dirancang untuk Perjalanan Jarak Jauh seperti Mudik Lebaran

  • Oleh : Dirham

Senin, 03/Apr/2023 13:29 WIB
Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana.  Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana. 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah menyarankan masyarakat tidak mudik menggunakan sepeda motor pada momen lebaran tahun ini. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan transportasi umum, seperti kereta, bus dan lain.

Penggunaan sepeda motor saat mudik lebaran tahun ini diperkirakan melonjak. Hasil Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menjelaskan tahun ini ada potensi 25,13 juta unit sepeda motor digunakan selama mudik, atau pilihan kedua setelah mobil pribadi 27,32 juta unit.

Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat tidak bisa menampik pilihan masyarakat untuk mudik memakai sepeda motor cukup terjangkau dan dapat diandalkan saat bepergian di daerah tujuan.

"Ongkos yang dikeluarkan menggunakan sepeda motor lebih murah ketimbang dengan mobil pribadi atau transportasi umum. Sekalipun untuk total pulang pergi dengan dua orang," kata Djoko dalam keterangan resmi dikutip, Senin (3/4).

Menurut Djoko, hal ini yang tidak dapat diperoleh jika menggunakan moda transportasi umum dan kebetulan di kampung halaman tidak memiliki kendaraan.

"Karenanya, pilihan mudik memakai sepeda motor terasa sangat menguntungkan," ucapnya.

Masalahnya bagi Djoko, penggunaan sepeda motor saat mudik lebaran rentan mengalami kecelakaan lalu lintas, sebab sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh.

Risiko kecelakaan ini karena sepeda motor dibatasi jumlah penumpang dan barang bawaan. Penumpang dibatasi maksimum2 orang dan barang yang dibawa tidak melebihi stang.

Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, menyebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.

Selain itu pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 3 juta. (ds/sumber CNNIndonesia.com)