Kemenhub Ukur 178 Kapal Nelayan di Tanjung Balai Karimun-Kepri

  • Oleh : Naomy

Senin, 03/Apr/2023 18:28 WIB
Pengukuran kapal 7GT gratis di Tanjung Balai Karimun Pengukuran kapal 7GT gratis di Tanjung Balai Karimun

 

TANJUNG BALAI KARIMUN (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan upaya untuk memberikan data kepemilikan Status Kapal dibawah GT 7 bagi para nelayan secara gratis, termasuk di Tanjung Balai Karimun. 

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

Hal ini guna memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan kapal dan mempermudah para nelayan untuk proses pendataan dan penerimaan bantuan.

Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Jon Kenedi mengatakan, pengukuran kapal dilaksanakan Bidang Status Hukum Dan Sertifikasi Kapal (SHSK) yang telah melakukan kolaborasi NTKK ( Nelayan Terpadu Kabupaten Karimun ) dan kunjungan ke Kelompok Nelayan Terpadu Pulau Tanjung Batu Kundur Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas

"Selama dua hari terakhir, Tim Pengukuran Kapal SHSK telah bekerja keras untuk mengukur 178 kapal nelayan dengan ukuran kurang dari GT 7," ungkap Jon, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, kegiatan pengukuran kapal ini dilaksanakan di Empat Desa di Wilayah Kecamatan Kundur Barat. 

Baca Juga:
Ditjen Hubla Gelar Pelatihan Boarding Officer bagi Awak Kapal Patroli

Hal ini dilakukan untuk memeroleh data yang akurat mengenai status kapal para nelayan. Data-data tersebut nantinya akan diterbitkan dalam bentuk E-PasKecil.

"Selama kunjungan, selain melaksanakan pengukuran kami juga memberikan informasi mengenai pentingnya kesadaran hukum dan sertifikasi kapal di kalangan nelayan," tambahnya.

Jon mengungkapkan, sebanyak 2.000 E- Pas Kecil ditargetkan selesai pada tahun ini.  Dia berharap, upaya yang dilakukan KSOP Tanjung Balai Karimun, akan membantu para nelayan dalam meningkatkan kinerja dan keamanan kapal mereka. 

"Diharapkan dengan adanya e-paskecil ini, para nelayan dapat memperoleh kepastian hukum serta mendukung keamanan dan keselamatan pelayaran," tutur dia.

Hal ini juga merupakan wujud komitmen nyata Direktorat Jenderal perhubungan Laut dan kehadiran Negara dalam peningkatan keselamatan pelayaran untuk kapal di bawah GT 7 Ton.

Sebagai informasi, setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Bagi kapal di bawah GT 7Ton, pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.

"Kami mengapresiasi kerja sama dari para nelayan dalam proses pengukuran kapal dan berterima kasih atas dukungan masyarakat setempat dalam menjalankan program ini. Kami akan terus bekerja untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan maritim di wilayah ini," tutupnya. (omy)