KSOP Tg Balai Karimun Beri Kemudahan Operator Ubah Status Kapal

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 21/Apr/2023 16:56 WIB
Tim MI dan Ahli Ukur Kapal KSOP Tanjung Balai Karimun Tim MI dan Ahli Ukur Kapal KSOP Tanjung Balai Karimun

TANJUNG BALAI KARIMUN (BeritaTrans.com) - KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, beri kemudahan operator kalal ubah status kapal dari asing menjadi nasional

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Jon Kenedi menyampaikan, penggunaan bendera Indonesia dan penggunaan nama kapal dimaksud hanya dapat disetujui danbdilaksanakan bila melakukan beberapa hal.

"Operator kapal PT Osean Teknindo Berjaya mengajukan perubahan bendera dan penggunaan nama kapal Dredger
bernama Lucky 1618 eks Lucky Star 168," ungkap Jon, Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas

Caranya, menunjukkan asli Kontrak Pembangunan Kapal, Invoice, Berita Acara Serah Terima Kapal dan Surat Keterangan Galangan kepada petugas dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang akan melaksanakan penggunaan bendera.

Hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal juga memenuhi persyaratan.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Gelar Pelatihan Boarding Officer bagi Awak Kapal Patroli

Tanda Panggilan (Call Sign) yang digunakan Dredger bernama Lucky Star 1618 eks Lucky star 168 setelah menggunakan bendera Indonesia ditetapkan YDUN2.

"Sehubungan dengan butir 1 b, akan dilakukan pengukuran dan pemeriksaan lengkap (nautis, teknis dan radio serta pencegahan pencemaran) oleh petugas Direktorat Perkapalan dan
Kepelautan tersebut huruf 1 dan bila kondisi umum baik serta hasil pemeriksaan memenuhi persyaratan termasuk ketentuan pencegahan pencemaran, dapat diterbitkan," urainya.

Surat Ukur Sementara dan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Sementara berlaku paling lama tiga bulan yang masing-masing tidak dapat diperpanjang.

Sertifikat Keselamatan Sementara berlaku paling lama tiga bulan yang tidak dapat
diperpanjang.

Sertifikat Pencegahan  Pencemaran Sementara berlaku paling lama tiga bulan yang masing-masing tidak dapat diperpanjang.

Sertifikat MLC 2006 dan dokumen pengawakan kapal sementara berlaku paling lama tiga bulan yang masing-masing tidak dapat diperpanjang.

Penggunaan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan dilaksanakan dengan penyerahan surat/sertifikat kapal tersebut butir 3 kepada Pemilik kapal tersebut dan pembuatan Berita Acara Penggunaan Bendera oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan tersebut huruf 1.

"Setelah menggunakan bendera Indonesia kapal tersebut harus segera didaftarkan untuk memeroleh grosse akta pendaftaran," ujar Jon.

Untuknya agar melaksanakan hal-hal yang sudah ditentukan di antaranya:

Melengkapi/melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh Marine Inspector Pemerintah Rl pada saat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir 3.

Gambar rancang bangun dan perhitungan stabilitas harus memeroleh persetujuan Direktur Perkapalan dan Kepelautan.

Operator kapal juga agar menyesuaikan peralatan keselamatan, navigasi, radio telekomunikasi dan peralatan
pencegahan pencemaran dengan peraturan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan tipebkapal/ukuran dan daerah pelayaran kapal.

Selanjutnya Kapal tersebut dapat diklaskan pada Badan Klasifikasi yang telah diakui oleh Pemerintah
Indonesia.

Kapal tersebut harus diawaki oleh Warga Negara Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Memenuhi kewajiban Pabean Atas Impor Kapal dan pemenuhan Rekomendasi Kementerian terkait sesuai ketentuan.

Penggunaan bendera kapal-kapal tersebut sudah dilaksanakan paling lambat dalam waktu tiga bulan terhitung sejak surat ini diterbitkan.

"PT Osean Teknindo Berjaya wajib bertanggung jawab terhadap segala akibat hukum yang timbul disebabkan oleh perbuatan, tindakan, pelanggaran baik disengaja atau tidak disengaja dan
kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas penggunaan bendera dan pendaftaran kapal," pungkas Jon. (omy)