Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Santunan ke Ahli Waris Korban Tertemper Kereta di Bandung

  • Oleh : Bondan

Rabu, 03/Mei/2023 22:57 WIB
Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah mengunjungi rumah ahli waris korban tertemper kereta. Foto: istimewa. Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah mengunjungi rumah ahli waris korban tertemper kereta. Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) -- Pihak PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di KM 173 +8/9 Desa Haur Pugur, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (2/5/2023) sekira pukul 05.30 WIB. 

Kecelakaan tersebut melibatkan seorang pejalan kaki yang tertemper Kerete Api. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban Maman (46) yang beralamat di Desa Linggar, Cipasir Kecamatan Rancaekek meninggal dunia di TKP (Tempat kejadian Perkara).

Baca Juga:
Respons Cepat, Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Kereta Api Brantas yang Tabrak Kontainer di Semarang

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat kepada Ahliwaris korban yaitu Istri Korban Juju Komalasari melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada Rabu (3/5/2023).

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Istri korban sebagai ahli waris yang sah. 

Baca Juga:
Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi dengan PT KAI, Kepala Jasa Raharja Cirebon Kunjungi Daop III

“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat,” ujar Suryadi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5/2023).

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dan)

Baca Juga:
Ahli Waris Korban Tertemper Kereta di Kabupaten Bandung Terima Santunan dari Jasa Raharja