Petugas Jasa Raharja Jawa Barat Rutin Door to Door dan CRM Kepada Pemilik Kendaraan Umum

  • Oleh : Bondan

Kamis, 04/Mei/2023 18:35 WIB
Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, melakukan Kegiatan Intensifikasi Penagihan untuk IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di PO Gunung Sembung Wilayah Kabupaten Bandung, Kamis (4/5/2023). Foto: istimewa. Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, melakukan Kegiatan Intensifikasi Penagihan untuk IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di PO Gunung Sembung Wilayah Kabupaten Bandung, Kamis (4/5/2023). Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) -- Sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, melakukan Kegiatan Intensifikasi Penagihan untuk IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di PO Gunung Sembung Wilayah Kabupaten Bandung, Kamis (4/5/2023).

Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada masyarakat secara door to doorserta mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib nya sebagai salah satu kewajiban pemilik kendaraan penumpang alat angkutan umum.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah mengatakan, selain mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, kami juga mengingatkan untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya. 

“Adapun kegiatan door to door Iuran Wajib ini kami lakukan secara kontinyu setiap minggunya sesuai dengan data kendaraan yang belum melunasi Iuran Wajib nya,” terang Suryadi.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

“Kami juga menjelaskan manfaat dari membayar Iuran Wajib apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, misalnya kecelakaan yang terjadi di jalan tol Cipularang yang menyebabkan penumpang Bus mengalami luka-luka dan biaya perawatan nya ditanggung dan dijamin oleh Jasa Raharja karena angkutan penumpang tersebut telah melunasi Iuran Wajibnya,” lanjut jelasnya.

Pemerintah hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai pelaksana Undang – undang. 

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

“Kami juga mengimbau kepada para pengemudi angkutan umum agar selalu berhati-hati dalam berkendara serta selalu mempersiapkan kendaraan nya sebelum beroperasi,” pungkas Suryadi.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dan)