Jumat hingga Minggu, Satlantas Polres Bogor Kembali Berlakukan Ganjil-Genap di Kawasan Puncak

  • Oleh : Bondan

Sabtu, 06/Mei/2023 18:19 WIB
Ilustrasi pengaturan arus lalu lintas. Foto: istimewa. Ilustrasi pengaturan arus lalu lintas. Foto: istimewa.

BOGOR (BeritaTrans.com) -- Ganjil-genap Puncak akan diberlakukan kembali pada Sabtu 6 Mei 2023 berdasarkan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Penerapan ganjil genap di Jalur Puncak ini berdasarkan dengan ketentuan dari Permenhub untuk mengurai kemacetan saat libur akhir pekan atau weekend.

Baca Juga:
Tol Puncak Akan Dibangun 2026, Bagaimana Persiapannya?

Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini diberlakukan mulai kemarin Jumat (5/5/2023) hingga hari Minggu (7/5/2023). Ganjil genap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.

“Gage sendiri sesuai dengan Permenhub itu dimulai dari Jumat jam 14.00 WIB sampai Minggu jam 00.00 WIB,” jelas KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana kepada media.

Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor, Korban 17 Orang Luka

Ganjil genap diberlakukan untuk mengantisipasi kemacetan di kawasan Puncak saat libur akhir pekan. Nantinya kendaraan dari Jakarta yang akan melintas ke Puncak diperiksa di Simpang Gadog, Bogor.

Kendaraan yang melintas menuju kawasan Puncak tapi pelat nomor dan tanggalnya tidak sesuai akan diputar balik oleh petugas yang berjaga.

Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun 5 Mobil di Puncak Bogor, Diduga Rem Blong

“Untuk kendaraan menuju atas, menuju Puncak, arah sebaliknya tidak ada pemeriksaan. Pemeriksaan di Simpang Gadog, seperti biasa,” katanya.

Sesuai tanggal hari ini, kendaraan yang dibolehkan melaju ke Puncak Bogor hanya kendaraan dengan ujung nomor polisi (nopol) ganjil. Sebaliknya, kendaraan bernopol genap akan diputar balik.

Bagi anda yang ingin melakukan perjalanan ke Puncak sebaiknya memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal.

Pastikan kendaraan anda juga dalam kondisi prima untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan serta ikuti aturan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. (Dan)