Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahliwaris Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di Cibiru

  • Oleh : Bondan

Senin, 22/Mei/2023 17:43 WIB
Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi melakukan survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan. Foto: istimewa. Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi melakukan survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan. Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) --  Kecelakaan yang melibatkan kendaraan mobil dan sepeda motor terjadi di Jalan Raya Cileunyi tepatnya Kampung Cibiru Hilir, Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Rabu (17/5/2023).

Menurut keterangan saksi di lokasi kecelakaan, pengendara mobil yang melaju dari arah Timur Cinunuk menuju arah Barat Cibiru diduga kurang berhati-hati dan waspada, sehingga menabrak bagian belakang sepeda motor D-5061-VAF yang berada di depannya.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Akibat insiden kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor berinisial MM meninggal di lokasi kejadian. Korban pun langsung dibawa ke RS AMC Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Polresta Bandung, Unit Gakkum dan petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi melakukan survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. 

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Setelah memastikan keabsahan ahliwaris korban. Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan meninggal sebesar Rp. 50.000.000 kepada ahliwaris yang sah dari korban meninggal.

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. 

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

"Semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan”, ungkap Suryadi dalam keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).

Suryadi pun mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dan)