Tim Pembina Samsat Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah dan Implementasi Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

  • Oleh : Bondan

Rabu, 17/Mei/2023 09:05 WIB
Foto: istimewa. Foto: istimewa.

BOGOR (BeritaTrans.com) -- Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bogor Vera Rachmawati bersama dengan Tim Pembina Samsat Kota Bogor melaksanakan kegiatan Sinergitas Pajak Daerah Provinsi Kabupaten/Kota dan Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah serta Implementasi Pasal 74 Undang-undang No.22 tahun 2009 di Kantor Kecamatan Bogor Utara.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat, Sekretaris Bogor Utara, Lurah dan Ketua RT/RW Wilayah Bogor Utara. 

Baca Juga:
Giat Tim Pembina Samsat Karawang Sosialisasi Program Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Denda SWDKLLJ di Kantor Klari

Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan para Camat dan Unsur terkait berpartisipasi dalam menyampaikan kepada masyarakat mengenai Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ, dan juga menyampaikan manfaat dari bayar pajak.

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Dan)

Baca Juga:
Kepala Jasa Raharja Tasikmalaya Kunjungi Samsat Kawali Guna Uji Silang Semester 1 Tahun 2023