Kereta Api Uap di Solo Tertabrak Mobil, Begini Kondisinya!

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 23/Mei/2023 14:30 WIB
Kondisi kereta api uap usai kecelakaan dengan mobil. Kondisi kereta api uap usai kecelakaan dengan mobil.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Senin (22/5). Sebuah mobil Ford Fiesta dengan nomor polisi K 1208 VB menabrak bodi kereta api uap (sepur kluthuk) Jaladara relasi Stasiun Purwosari-Solo Kota di KM 4+8/9, Purwosari sekitar pukul 10.35 WIB.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada awalnya KA Jaladara berjalan dari arah barat Stasiun Purwosari ke timur, sementara mobil Ford Fiesta berjalan dari arah selatan ke utara atau keluar dari jalan kampung. Pengemudi mobil, M (35) warga Pati itu diduga kurang memperhatikan kondisi sekitarnya saat hendak masuk ke Jalan Slamet Riyadi.

Dan akhirnya mobil yang dikemudikan menabrak Kereta Jaladara. Akibat benturan itu, mobil sempat terseret beberapa meter dan baru berhenti setelah membentur rambu lalu lintas.

Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut. Namun mobil warna merah tersebut mengalami kerusakan di bagian depan.

PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan kejadian tertempernya KA Jaladara oleh mobil di KM 4+8/9 pada relasi tersebut.

"Jadi pada saat KA Jaladara berjalan dari arah Purwosari ke Stasiun Solo Kota, ada mobil merah keluar dari gang dan menyeberang di jalur KA depan Hotel HAP yang akan dilewati KA Jaladara, sehingga terjadi temperan," ujar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo.

Kejadian tersebut berdampak pada terhambatnya perjalanan KLB Jaladara dan rusaknya sarana Lokomotif UAP D1410. Oleh karenanya, Franoto kembali mengingatkan kepada masyarakat yang melintasi rel di relasi tersebut yang notabene berada sejajar dengan jalan Slamet Riyadi.

"Salah satunya adalah berhenti sejenak ketika akan melintasi rel, tengok kanan dan kiri, jika dipastikan aman untuk melintasi rel, silakan melintas. Ini merupakan tips yang paling dasar untuk difahami kita bersama sebagai kiat agar senantiasa diberikan keselamatan," kata Franoto.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api seperti tertera dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, disebutkan bahwa

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," jelasnya.(fhm)