46 Auditor ISM Code Kembali Direvalidasi

  • Oleh : Naomy

Selasa, 23/Mei/2023 17:29 WIB
Auditor ISM Code Auditor ISM Code


BOGOR (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kembali  merevalidasi 46 Auditor International Safety Management (ISM) Code.

Revalidasi ini dilaksanakan secara berkala dengan tujuan untuk mengukur kompetensi dan meningkatkan kemampuan teknis para Auditor Manajemen Keselamatan Kapal setelah memiliki legalitas pelaksanaan audit berdasarkan pengukuhan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Baca Juga:
6 ABK WNI Wafat di Kecelakaan Kapal Korea di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pemulangannya

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto, mengungkapkan, Sistem Manajemen Keselamatan pengoperasian Kapal telah menjadi perhatian International Maritime Organization (IMO) guna meningkatkan kelaiklautan kapal guna mewujudkan penyelenggaraan angkutan laut yang aman, lancar, nyaman, teratur, dan efisien.

“Penegakan ketentuan di bidang Manajemen Keselamatan Kapal saat ini merupakan prioritas utama karena seluruh elemen dalam Sistem Manajemen Keselamatan Kapal merupakan implementasi dari semua peraturan kelaiklautan kapal,” ujar Hartanto, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Sidang IMO MEPC ke-81, Perlindungan Lingkungan Maritim Jadi Bahasan

Auditor Manajemen Keselamatan Kapal (ISM Code) wajib memiliki kompetensi yang memadai dan terus beradaptasi dengan beragam kondisi faktual serta perkembangan dan pembaruan regulasi di bidang pelayaran yang berlaku, khususnya di bidang manajemen keselamatan kapal. 

“Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal memiliki peran penting dalam memastikan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia. Oleh karena itulah revalidasi ini kita lakukan, yakni sebagai upaya untuk mengukur dan meningkatkan kompetensi para auditor sekaligus untuk menjawab tantangan yang ada,” urainya.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Pelaut Meninggal Saat Bertugas di Kapal Singapura

Pada kesempatan tersebut, Hartanto mengimbau kepada para auditor untuk mengubah mindset menjadi mitra dan konsultan bagi auditee. 

“Janganlah mencari-cari kesalahan akan tetapi usahakanlah kebaikan. Datanglah dengan penuh senyum sebagai mitra untuk membantu mewujudkan keselamatan kapal,” tegas Hartanto.

Dia berpesan agar seluruh peserta dapat melaksanakan tugas dengan baik selaku auditor yang layak memegang sertifikasi yang sudah dikukuhkan, sehingga bisa membantu pemerintah mewujudkan keselamatan kapal melalui pemenuhan kelaiklautan kapal yang sesuai dengan manajemen keselamatan kapal.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Pelindungan Lingkungan di Perairan, Stephanus Risdiyanto mengungkapkan, Revalidasi terhadap Auditor ISM Code ini wajib diikuti dalam jangka waktu minimal lima tahun setelah pengukuhan atau revalidasi terakhir.

Pada kegiatan revalidasi ini, peserta diberikan materi terkini terkait Manajemen Keselamatan Kapal, antara lain Sitem Manajemen Pengoperasian Kapal dan Pembaruan Peraturan tentang International Safety Management Code, peran Designated Person Ashore (DPA) dalam Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal, Tata Cara Audit dan Dokumentasi untuk Sertifikasi,  Pelaksanaan Manajemen Keselamatan oleh Organisasi yang Diakui (Recognized Organization) Terhadap Kapal Berbendera Indonesia untuk Daerah Pelayaran Semua Lautan, Faktor Penyebab Kecelakaan Kapal Berkaitan dengan Manajemen Keselamatan, Dampak Manajemen Keselamatan Kapal Terhadap Operasional Kapal, dan Pembaruan Peraturan Perkapalan dan Kepelautan.

“Selain itu, Peserta juga akan diberikan Studi Kasus Pemeriksaan Kapal Berbendera Indonesia oleh Port State Control Officer (PSCO) serta melaksanakan praktek pengisian Formulir ISM Code,” ujar Stephanus.

Revalidasi ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam melaksanakan manajemen keselamatan pengoperasian kapal, salah satunya dengan ketersediaan Sumber Daya Auditor dan meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan manajemen keselamatan kapal terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia yang berlayar di dalam dan luar negeri, serta kapal asing yang berlayar di Perairan Indonesia.

“Dengan dilaksanakan revalidasi Auditor ISM Code ini, diharapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dapat mengoptimalkan pelayanan publik dan menyamakan persepsi dalam menegakan aturan manajemen keselamatan pengoperasian kapal,” pungkas Stephanus.

Sebagai informasi, kegiatan Revalidasi Auditor ISM Code ini berlangsung hingga 25 Mei 2023.

Peserta pengukuhan Auditor ISM Code 46 orang yang terdiri dari perwakilan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 

Narasumber dan penguji pada kegiatan ini antara lain Kepala Sub Direktorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Auditor ISM Code pada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Perwakilan Seluruh Sub Direktorat di Lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta Indonesia National Shipowners Association (INSA). (omy)