Jasa Raharja dan DPRD Provinsi Jawa Barat Dalam Rapat Raperda Bahas Pajak Daerah dan Retribusi Wilayah Kabupaten Bandung

  • Oleh : Bondan

Selasa, 23/Mei/2023 22:36 WIB
Selama dua hari, mulai dari 19-20 Mei 2023, dilaksanakan Rapat Pembahasan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah Wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat bersama dengan DPRD Provinsi Jawa Barat. Selama dua hari, mulai dari 19-20 Mei 2023, dilaksanakan Rapat Pembahasan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah Wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat bersama dengan DPRD Provinsi Jawa Barat.

BANDUNG (BeritaTrans.com) -- Selama dua hari, mulai dari 19-20 Mei 2023, dilaksanakan Rapat Pembahasan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah Wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat bersama dengan DPRD Provinsi Jawa Barat, di Hotel Intercontinental Kabupaten Bandung. 

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, R Andy Nurjaman Saleh dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung Barat, Windy Prawita Lestari hadir mewakili dari pihak Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat.

Baca Juga:
Jasa Raharja Catat Kinerja Keuangan Stabil di Tahun 2022 dengan Rasio Solvabilitas Meningkat

"Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak dan retribusi daerah melibatkan proses kajian yang komprehensif oleh pemerintah daerah terkait," ucap Andy dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023). 

Beberapa poin yang dibahas dalam Raperda tersebut antara lain:

Baca Juga:
Rivan Sukses Pimpin Jasa Raharja Raih Kinerja Pendapatan Positif Tahun 2022

1. Jenis-jenis Pajak dan Retribusi

Raperda menguraikan jenis-jenis pajak dan retribusi yang akan dikenakan di daerah tersebut. Seperti pajak bumi dan bangunan, pajak hotel, pajak parkir, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan perizinan.

Baca Juga:
Jasa Raharja Hadiri Giat PKU Akbar PNM Mandiri Cabahg Bogor

2. Tarif dan Besaran Pajak/Retribusi 

Raperda akan mengatur tarif dan besaran pajak serta retribusi yang berlaku. Hal ini mencakup besaran persentase atau jumlah nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atau penerima jasa.

3. Subjek Pajak atau Retribusi 

Raperda menjelaskan, siapa yang menjadi subjek pajak atau retribusi, baik itu individu, perusahaan, atau lembaga tertentu. Juga akan diatur mengenai kriteria atau batasan-batasan yang mengatur siapa yang wajib membayar pajak atau retribusi tersebut.

4. Penggunaan Pendapatan Pajak atau Retribusi 

Raperda memuat ketentuan mengenai penggunaan pendapatan yang diperoleh dari pajak dan retribusi daerah. Biasanya pendapatan ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

5. Tata Cara Pengenaan dan Pemungutan

Dalam hal ini prosedur pengenaan dan pemungutan pajak dan retribusi. Mencakup tata cara pelaporan, pembayaran, penagihan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pajak dan retribusi daerah.

6. Sanksi dan Insentif

Raperda juga akan mengatur sanksi dan insentif terkait pelaksanaan kewajiban pajak dan retribusi daerah. Sanksi dapat berupa denda atau tindakan hukum lainnya, sedangkan insentif dapat berupa potongan atau pengurangan pajak atau retribusi bagi pihak yang memenuhi syarat tertentu.

Proses pembahasan Raperda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan masyarakat. Setelah Raperda disepakati, biasanya akan dilakukan tahap penyusunan peraturan lebih lanjut, seperti penetapan

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Dan)